Tulang Bawang, FaktaBerita.Online,-
LSM TOPAN RI DPW Lampung, mengawal Laporan Dugaan Perusakan Lahan Warga di Mapolres Tulang Bawang. Senin 25/09/2023
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH.
Dalam keterangannya, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan mengatakan
Kami pada hari ini, senin (25/09) membantu dan mengawal Salah satu warga masyarakat untuk melaporkan dugaan Pengrusakan lahannya oleh orang lain. Ujarnya
Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun menjelaskan bahwa dengan kejadian pengrusakan lahan ini, maka kliennya yang merupakan warga masyarakat ini mengalami kerugian mencapai Puluhan Juta Rupiah.
Kronologi Pelaporan
Dikesempatan ini, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung menjelaskan Kronologi Pelaporan
Laporan Warga Masyarakat an Fitri Hariyati ini diterima oleh Mapolres Tulang Bawang dengan nomor : LP/B/235/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang/ Polda Lampung.
Dalam laporannya, Korban Pengrusan Lahan Fitri Hariyati mengetahui pengrusakan lahannya
Pada hari Jum’at (8/09), dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit miliknya yang berada di Kampung Kekatung Kecamatan Denten Teladas Kabupaten Tulang Bawang.Adapun dengan Modus Operandi sebagai berikut : Pada hari Jum’at (08/09) sekira pukul 16.00 wib saksi SUGIYONO (suami pelapor) di telepon oleh saksi HERI yang mengabari bahwa 3 (tiga) batang kelapa sawit yang ada di kebunnya sudah rusak karena di potong oleh orang yang belum dikenal. Pada saat saksi mengabari, saat itu posisi pelapor sedang berada di Kota Metro.
Ke-esokan harinya (sabtu) setelah kembali ke Tulang Bawang, pelapor menyuruh suaminya pergi ke kebun untuk mengecek batang kelapa sawit yang di maksudkan.
Setelah sampai di kebun, saksi SUGIYONO benar mendapati bahwa terdapat 3 (tiga) batang kelapa sawit yang sudah di tebang (foto terlampir) dan terdapat benner yang sudah terpasang dengan tulisan KANTOR HUKUM EDI SUSANTO, SH & PARTNER dengan bertuliskan pemilik bernama SURYANTORO.
Kemungkinan besar nama terakhir adalah yang menyuruh melakukan terhadap batang kelapa sawit milik pelapor.
Akibat pengrusakan peristiwa tersebut, pelapor menderita kerugian sekitar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang. Ujar Robinson
Diujung Penyampaiannya, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun menegaskan Komitmen LSM TOPAN RI dalam Membantu masyarakat.
Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung akan membantu masyarakat Provinsi Lampung dan sekitarnya dengan sepenuhnya dan akan mengawal perkara ini sampai menemui titik terang dan mendapat keadilan. Pungkas Robin
(Red)