Kab, Tangerang–FBO,-
Maraknya bangunan di Kabupaten Tangerang yang diduga belum mengantongi izin terlihat menjamur dimana-mana, dan hal itu merugikan pemerintah itu sendiri dalam hal Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
Seperti bangunan yang berada di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait
Menurut keterangan pemilik bangunan, Dahyani mengatakan, terkait perizinan sedang di urus oleh salah satu oknum pegawai pemerintah
“Sudah diurus oleh pak Agus dari pemerintahan,” jelasnya saat di konfirmasi awak media (30/08/23)
Namun berbeda pernyataan dengan pihak dinas terkait melalui, H. Deni Rahmat selaku kasi Wasdal Dinas tata ruang dan bangunan Kabupaten Tangerang
“Bangunan ruko itu pemilik’nya sudah kami surati dua kali, namun pemiliknya belum memenuhi panggilan kami,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. (30/8/23)
Sampai berita ini ditayangkan oknum diduga pegawai pemerintah bernama Agus dan Kasi Wasdal Dinas Tata ruang belum memberikan keterangan lebih lanjut
(Red/Har)