Satreskrim Polres Melawi Amankan Oknum Kepala Sekolah, Terduga Pencabulan Anak dibawah Umur

Melawi, Faktaberita.online,-

Polres Melawi Berhasil amankan seorang Oknum kepala sekolah, Terduga Pelaku Persetubuhan anak dibawah Umur. Jumat, 22/09/2023

Terduga Pelaku diamankan di kediamannya di salah satu Dusun di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh tidak jauh dari rumah korban.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui pejabat humas membenarkan telah mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah pada Kamis tanggal 21 September 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar.

“Benar, kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan Polres Melawi terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN Alias KMS dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur,” ujar Aiptu Samsi.

Tambahnya, dari hasil penyidikan dan pengembangan dari terduga pelaku dan korban, diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentan waktu bulan juli hingga september 2023.

“Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban WS alias IDN di kediaman orang tuanya
di salah satu Dusun di Desa Kenual.

WS alias IDN (14 thn) merupakan salah satu pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Nanga Pinoh sedangkan SFN alias KMS (54 thn) merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu SDN di Nanga Pinoh serta barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik satreskrim,” terang Aiptu Samsi.

Lanjutnya,

Modus Operandi Terduga pelaku adalah dengan melihat suasana dan situasi rumah di rumah korban yang sedang sepi serta sendirian.

Kemudian Terduga pelaku mendatangi korban, memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.

Dari pengakuan korban, Terduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata kata” Ngak Usah Lapor Sama Bapak Ya,”.

Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” jelas Aiptu Samsi.

Dalam perkara ini, Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.

Kami mengajak seluruh stakeholder dan semua mari saling peduli dan mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya.

Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap diduga pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Pejabat Humas Aiptu Samsi.

 

(Dedek.W/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *