Kab, Tangerang–FBO,-
Pabrik pembuat Outsole sepatu yang berada di tengah-tengah pemukiman warga di kampung Cilame Desa Cileles, kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, Dipertanyakan Masyarakat.
Hal ini karena diduga aktifitas ini belum mengantongi izin dan melanggar UU Hak Cipta/merek
Pasalnya saat awak media mengkonfirmasi kepada pemilik pembuatan outsole sepatu pada jumat (15/09) Pemilik usaha, H.DD, mengatakan
Perusahaan Kami telah mengantongi izin dari Desa, Kecamatan, Polsek dan Polres. Ujarnya
Dari hasil pantauan awak media faktaberita online dan cetak bersama dengan rekan media lainnya, Jumat (15/09) tampak dilokasi pembuatan outsole terlihat ada tiga buah mesin pres pembuat logo sepatu ternama
Menurut keterangan salah satu mandor,
Kami membuat merk apa saja tergantung permintaan dan pesanan serta kecocokan harga, adapun untuk pengirimannya ke luar kota dan kita ini masih dalam proses uji coba ujarnya
lihat saja masih berantakan, terkait untuk ijin dan hak cipta/Merek awak media oleh mandor di persilakan menghubungi pemiliknya besok atau lusa, sebab hari ini, H. DD, sedang berada di luar ungkap mandor
H.DD, pemilik perusahaan outsole saat di konfirmasi awak via WhatsApp yang bersangkutan mengatakan.
Untuk ijin kami sudah lengkap mulai dari Desa, Kecamatan, Polsek dan Polres. ujarnya
Ketika dikonfirmasi terkait prihal ijin dan pemegang hak cipta, Dirinya tampak berang
Loh bapak ini siapa? Kontrol apa? Buyer?, bapak ini siapa, sini saya tunggu di rumah pungkasnya.
Tak berhrnti disitu, terkait ijin Desa, awak media mengkonfirmasi kepada Amanta Kades Cileles, saat di konfirmasi via WhatsApp Amanta mengatakan,
” perusahaan tersebut belum ada ijin ke desa,” izin lingkungan saja tidak
Hingga berita ini di tayangkan, pihak kecamatan Tigaraksa, Polsek dan Polres belum terkonfirmasi
Regulasi diIndonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pernah mengeluarkan regulasi penggunaan Merek dagang.
Pelanggaran terhadap hak merek bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan 2.
Sementara jika merujuk ayat duanya, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda dua miliar.
(Red/F.T)