Diduga PT EMR Telah Melakukan Pembohongan Publik Dan Terindikasi Suap

Daerah1152 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO,-

Maraknya jaringan wifi (pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik-red) di wilayah Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang diduga menjadi lahan basah bagi Kades Pasanggrahan. Kamis, 14/09/2023

Pasalnya ucap Syamsuddin dalam isi surat pemberitahuan pekerjaan. Nomor : 1159/EMR/SP-HPNRO/ IX / 2023 dan dalam kop surat disebutkan pekerjaan tersebut adalah penarikan kabel fiber optik (Boring dan Aerial) dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak (PT. EMR dan Agus Setyantoro “Kades Pasanggrahan”).

Diduga, isi kop surat dengan fakta di lapangkan berbeda yang mana pekerjaan tersebut bukan penarikan kabel fiber optik tetapi pemasangan tiang (perum taman argo subur-red) hal ini yang patut menjadi dugaan bahwasanya PT. EMR selaku Owner telah melakukan pembohongan publik dan terindikasi adanya kongkalikong dengan Agus Setyantoro, hal tersebut dimana terkait pemasangan tiang wifi di perum taman argo subur

Ada dua kegiatan pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah desa Pasanggrahan seperti di perumahan taman kirana surya dan di perumahan taman argo subur.

Syamsuddin selaku ketua bidang investigasi LSM GNR Indonesia, mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak,

Beberapa waktu yang lalu Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan Kec, Solear membawa beberapa wartawan untuk meliput penyetopan pekerjaan penarikan kabel fiber optik serta penyitaan alat kerja milik vendor First Media di wilayah perum taman kirana surya selanjutnya peralatan kerja di bawa ke kantor desa dengan menggunakan mobil plat merah (Randis Desa-red) alih-alih menyetop dan menyita alat kerja, faktanya Agus Setyantoro meminta dibelikan keramik untuk pembangunan pos keamanan desa (poskamdes-red) sebesar Rp. 4.940.000,- (Empat juta, sembilan ratus ribu rupiah) tertera di Kwitansi pembelian keramik tanggal 02/09/2023, yang menjadi pertanyaan anggaran pembangunan pos keamanan desa sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) untuk apa ujar Syamsuddin

Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja ujar Syamsuddin, sebab penyetopan pekerjaan penarikan kabel fiber optik dan penyitaan alat kerja di taman kirana surya beberapa waktu lalu itu bukan kewenangan Kades menyita alat kerja milik orang lain dan hal tersebut tidak dibenarkan, dan atas penyitaan tersebut telah menjadi perhatian publik, dan nama baik ketua Rt sewilayah Rw 012 menjadi perbincangan hangat ucap Syamsuddin

Untuk itu saya selaku ketua bidang investigasi LSM GNR Indonesia, akan membuat laporan kepada APH atas dugaan gratifikasi dan suap kepada pemberi (vendor first Media-red) dan penerima (Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan-red) Pungkasnya

(Red/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *