LHI Dampingi Klien Terduga Kasus Korupsi di MPR RI

Daerah1068 Dilihat

Jakarta, FBO,-

Lembaga Hukum Indonesia (LHI) yang dipimpin Advokat Edy TJ. & Suhendar lagi-lagi membuat gebrakan dalam penegakan hukum di Indonesia. Selasa 12/09/2023

Hal ini setelah HW yang merupakan Klien LHI pada Selasa (05/09) lalu, dipanggil lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap di MPR RI.

HW, diduga melakukan suap terhadap Pejabat Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2021.

Terduga HW dipanggil KPK sebagai Saksi atas Tersangka ZK yang sebelumnya sudah terjerat pengadaan jasa pengadaan di MPR RI Tahun Anggaran 2020-2021. Padahal HW tidak terlibat apapun dengan ZK yang saat ini berstatus sebagai Tersangka

Saya bukan pejabat dan juga bukan rekanan pemerintah, kenapa dipanggil KPK?, Ujar HW.

Selajutnya, Penasehat Hukum HW, Edy Tjahjono, SH. Cukup menyayangkan langkah KPK memanggil Kliennya HW.

Kami sangat menyayangkam adanya pemanggilan ini, karena kami menilai bahwa tidak ada unsur dan bukti yang mengarah ke klien kita untuk dijadikan Saksi kasus korupsi di Sekretariat Jenderal MPR RI. Ujar Edy

**Reporter Master Aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *