Kab, Tangerang– FBO,-
Terkait pemberitaan dibeberapa media online yang menyoal adanya dugaan kadaluarsanya proyek pembangunan paving blok di Kp. Jombang Rt. 007/004 Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka, Diduga kades berang dan merasa tidak terima. minggu 10/09/2023
Nurlelah kades Jeungjing Kecamatan Cisoka minggu (10/09), pukul 12:10 Wib, menghubungi wartawan media Kabarindcybernews, dirinya marah-marah dan memaki wartawan Kabarindcybernews dengan kata-kata kasar “Bangsat Doang.!!!”,
Kades Jeugjing berang bang (Red media) ketika diberitakan sampai menyebut kata-kata tak pantas. Ujar Narasumber
selain itu, dirinya juga sampai menyebut binatang untuk wartawan (Sayang perkataan Nurlelah yang mengumpat, dengan kata-kata kasar, via telpon WhatsApp tidak sempat terekam)
Hal ini bermula dari pemberitaan kadaluarsanya proyek paving blok tersebut serta terindikasi Tumpang tindih anggaran
Saat mengutip membicaraan Yudi di grup WhatsApp media team 7. Yudi meminta hasil monitoring evaluasi (monev-red) tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Camat Cisoka
Untuk diketahui perbuatan Nurlelah yang telah menghina dan memaki wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dapat dikenakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. BAB VIII. Pasal 18 ayat (1) setipa orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
(Red/Har)