Kab, Tangerang, FaktaBerita.Online,-
Setiap ada kegiatan di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear yang bersifat administrasi dan berpotensi menguntungkan secara finansial, Agus Setyantoro sebagai Kades Pasanggrahan diduga selalu menuai kontroversi dan berpolemik.
Hal ini disampaikan oleh M. Ikbal Sekretaris LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat-red)
Dari pantauan rekan-rekan media bahwasanya kegiatan jaringan kabel fiber optik pihak vendor telah mendapatkan tanda tangan dan stempel setiap ketua Rt dan diketahui oleh ketua Rw 012.
Taman kirana surya, seharusnya kegiatan jaringan kabel fiber optik tidak ada masalah dibawah ujar Ikbal.
Kades pada dasarnya cukup mengetahui bahwa kegiatan tersebut telah terakomodir di tingkat Rt dan Rw, selanjutnya tinggal bagaimana teknisnya ketua Rt dan ketua Rw dengan kepala Desa
Hal ini kan tidak dilakukan oleh Agus Setyantoro sebagai Kades Pasanggrahan, ungkap Ikbal kepada awak media faktaberita online dan cetak. Rabu 30/08/2023, dengan adanya polemik terkait koordinasi patut menjadi pertanyaan besar, untuk menyikapi hal tersebut, menurut asumsi saya (M. Ikbal-red) ada dua kemungkinan apa yang dilakukan oleh Agus Setyantoro, atas bahasa atau perkataan terkait koordinasi yang dilontarkannya melalui beberapa media, kedua kemungkinan tersebut diantaranya :
1. Secara tidak langsung diduga Kades Pasanggrahan menginginkan upeti.
2. Semua kegiatan yang berpotensi menguntungkan secara finansial, harus satu pintu melalui Kades, ketua Rt dan ketua Rw di anggap tidak berwenang, hal ini yang menimbulkan konflik. Ujarnya
Ikbal juga mengatakan asumsinya bukan tanpa dasar, dari fakta dan penelusuran rekan-rekan media dilapangan, salah satu vendor telah mengeluarkan uang konvensasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), untuk setiap ketua Rt dan ketua Rw dilingkungan Rw 012, perum taman kirana surya
Akan hal ini, dirinya menyayangkan dengan sikap vendor dari frist media yang tidak menanggapi Konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp maupun telpon WhatsApp, untuk itu Ikbal selaku sekretaris LSM WAR akan membuat laporan kepada APH atas dugaan pemberian sogokan dengan alih-alih konvensasi, hal tersebut mengutip pernyataan Agus Setyantoro sebagai Kades Pasanggrahan yang mengatakan dibeberapa media bahwa pekerjaan kabel fiber optik tersebut tidak atau belum mengantongi izin
Ikbal juga akan menyurati Satpol-PP Kab, Tangerang untuk menertibkan beberapa vendor yang melakukan kegiatan ilegal (Diduga tidak mengantongi izin-red) terkait jaringan kabel fiber optik di wilayah Desa Pasanggrahan terutama di perum taman kirana surya dan perumahan taman argo subur pungkas Ikbal
(Red/Har)