Faktabrita.online Ambon,-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku sampaikan aspirasi masyarakat.
Kegiatan demonstrasi tersebut dilaksanakan pada hari senin 28 Agustus 2023 titik kumpul aksi di Depan sekretariat DPC SBSI Kota Ambon dan setelah itu peserta aksi bergerak ke kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan orasi pada dua titik aksi tersbut.
Adapun poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh K-SBSI Provinsi Maluku antara lain:1.Cabut Omnibus Law UU Cipta kerja, 2.Naikan Upah Kerja tahun 2024 sebesar 15%, 3.Hentikan PHK Sepeihak yang Marak Terjadi Di Provinsi Maluku, 4.Pemerataan Jaminan Sosial BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan Bagi Pekerja formal dan Pekerja Rentan Di Provinsi Maluku.
5.Hentikan Operasional Nelayan Andon Dari Luar Maluku Dan Berdayakan Nelayan Lokal di Pulau Seira Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 6.Stabilkan Harga Bahan Pokok Beras, 7.DPRD Provinsi Maluku Segera Buatkan Perda Ketenaga Kerjaan, 8.DPRD Maluku Segera Buatkan Regulasi yang Melindungi Driver Online maupun Offline.
Dikantor Gubenur pengurus K-SBSI Provinsi Maluku diterima oleh perwakilan Gubernur Maluku dalam hal ini Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, Seusai orasi Pengurus K-SBSI Maluku langsung menyerahkan surat pernyataan sikap K-SBSI kwpada Perwakilan Gubernur Maluk.
Dimas Luanmase Ketua K-SBSI Provinsi Maluku kepada awak media mengatakan, 8 poin tuntutan yang kami sampaikan itu bagi kami menjadi persoalan mendasar yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku jangan dianggap sebelah mata karena pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat.
“Perlu saya garis bawahi tentang isu kedaerahan di Maluku khususnya di Pulau Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa operasional nelayan andon di Seira kalau di pandang secara provit ia benar ada namun sayangnya provit yang ketika ditaksir milyaran rupiah per musim itu hanya dinikmati oleh segelintir orang-orang tertentu saja”. tuturnya
“Olehnya itu saya sebagai anak asli Seira Blawat ini kedua kalinya kita bicarakan terkait persoalan Andon di Seira pertama 2021 lalu dan kedua hari ini, kami tidak mau nelayan-nelayan lokal kami hanya menjadi penonton saja tetapi harusnya mereka diberdayakan Pemerintah untuk dapat mengelolah kekayaannya sendiri” Tandasnya
Orasi pada titik aksi kedua di Kantor DPRD Provinsi Maluku, pengurus K-SBSI di terima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut, S.Hut dan beserta komisi terkait.
Sairdekut Mengatakan, Sebagai pimpinan Dewan kami Apresiasi perjuangan pengurus K-SBSI Provinsi Maluku sehingga hari ini saya mewakili pimpinan DPRD Provinsi Maluku menerima Pernyataan sikap aksi Pengurus K-SBSI dan selanjutnya langsung menyerahkan kepada komisi untuk sama-sama pengurus K-SBSI Provinsi Maluku langsung membahas setiap persoalan yang dibawakan saat ini di Ruang Komisi.
Setelah di terima salah satu pimpinan DPRD Dimas Luanmase Ketua K-SBSI Provinsi Maluku langsung menyerahkan pernyataan sikap tertulis secara resmi kepada Melkianus Sairdekut yang Merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang mana di dalam tuntutan itu ada poin penolakan terhadap nelayan Andon yang beroperasi di Perairan Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Peserta Aksi dalam hal ini Pengurus K-SBSI Provinsi Maluku selanjutnya di arahkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk rapat bersama komisi terkait dalam membahas secara rinci poin-poin tuntutan yang telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Maluku
“Saya berharap Komisi Komisi IV yang membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia seperti,pendidikan, pemuda dan olahraga, agama, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi,pemberdayaan masyarakat, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, dan perumahan rakyat; serta kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UMKM dapat membantu menyelesaikan 8 poin tuntutan kami sesuai kewenangan DPRD dan lebih khusus komisi terkait”.tutup Dimas (TIM)