Polisi Ringkus Pembacok Viral Berbaju Oranye di Papanggo

Daerah958 Dilihat

JAKARTA, FaktaBerita.Online,-

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap AG (14) anak di bawah umur menggunakan senjata tajam yang viral di Media Sosial Minggu (20/8/2023) di depan SD Bangun, Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam perkara tersebut empat pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur, salah satunya MR (15) pelaku utama yang mengenakan baju oranye dan tiga pelaku lainnya dalam pembinaan.

“Empat pelaku diantaranya MR (15) yang berstatus masih pelajar berperan yang membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara MVH (15), AF (14) dan AS (13) yang ketiganya juga berstatus pelajar mereka mengaku hanya memukuli korban dengan tangan kosong,” kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Gidion mengungkapkan, perkara ini bermula dari saling ejek melalui media sosial, yang kemudian kelompok pelaku dari alumni salah satu sekolah Swasta di Papanggo janjian untuk tawuran dengan kelompok korban AG dari SMP Negeri di Danau Cincin Papanggo.

“Pelaku MR diajak oleh pelaku MVH dan teman teman lainnya, menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu (20/8/2023) sekitar jam 14.00 WIB,” ujarnya.

Setelah Korban AG (14) dan dua temannya berkumpul di depan sekolah lalu datang enam orang pelaku mengejar korban yang berlari melarikan diri ke arah SD Bangun Papanggo.

“Kemudian pelaku MR membacokkan clurit ke punggung korban sebanyak dua kali secara bersamaan pelaku MV dan AS memukul korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan sebuah rekaman pembacokan dari Medsos, 1 buah celurit, 1 stel pakaian pelaku dan 1 unit Motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi B 402 SKC.

“Barang bukti juga turut kami Sita,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Penganiayaan atau Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud pasal 80 UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 3 tahun,” pungkasnya.

@jack jakut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *