“MATEL” KLIPAN Finance Di Tuding Rampas Kendaraan Di Jalan, “Kepolisian dan OJK Segera Bertindak !!!”

Kodya Tangerang – Fbo

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perusahaan Kreditur(leasing) tidak bisa menarik atau meng eksekusi obyek jaminan kendaraan secara sepihak

Hal ini di tuangkan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 bersifat final dan mengikat, dengan begitu setiap perusahaan Leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Namun Putusan MK terkesan di abaikan Oleh Oknum perusahaan Kreditur PT Klipan Finance

Seperti yang terjadi belum lama ini di daerah Purwokerto Jawa Tengah, dua orang yang mengaku penerima kuasa dari PT Klipan Finance telah melakukan penarikan kendaraan di jalan pada tanggal 18 Agustus 2023

Sementara pemilik kendaraan, Suwito yang tinggal di Kota Madya Tangerang, provinsi Banten di rumahnya mengatakan,

“Menyayangkan sikap oknum yang mengaku penerima kuasa (Dept Colector/DC) untuk melakukan penarikan secara sepihak, kendaraan dari pihak Debitur PT KLIPAN FINANCE, yang BPKB nya di jadikan jaminan hutang Fidusia, beberapa kali di sampaikan untuk sekarang kondisi keuangan Debitur sedang sulit, setelah usaha beberapa pertokoan sembako dan ATK yang di kelola istri saya mengalami pailit, dan sekarang sedang upaya penjualan aset berupa tanah yang nilainya lebih dari cukup untuk menyelesaikan tanggungan hutang ke PT KLIPAN FINANCE,

“Tindakan yang di lakukan oknum DC dalam proses penarikan kendaraan secara sepihak di jalan, dengan cara yang terlihat seperti preman yang anarkis, adalah tindakan yang menabrak aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, apalagi mengakibatkan dampak psikologis TRAUMA kakak saya, karena tidak pernah mengalami hal serupa,” ujar Suwito. 24/8/2023

“Kendaraan yang di kemudikan oleh Bombong Suroso beserta Istrinya, yaitu Mukti Rahayu, tidak lain adalah kakak kandung saya, warga desa Patemon Purbalingga Jawa Tengah, yang berniat mengambil pesanan kacamata di salah satu Optik di Purwokerto dengan mengendarai kendaraan roda empat Nomor Polisi B 1322 JUN,

“Na as bagi Bombong beserta istrinya, kendaraan yang di kemudikan di hentikan oleh 2 (dua) orang mengendarai kendaraan roda empat, yang mengaku memiliki surat kuasa untuk menarik kendaraan yang di kemudikan Bombong Suroso,” ungkap Suwito 24/8/2023

Sementara Mukti Rahayu, istri dari  Bombong Suroso yang di hubungi lewat telpon Whats app mengatakan,

“Kendaraan berangkat dari rumah, di desa Patemon Purbalingga, dengan tujuan Purwokerto guna mengambil pesanan kacamata di salah satu optik di purwokerto, di daerah kebon dalam, saya dihentikan oleh dua orang yang mengendarai mobil minibus,

“setelah berhenti, kedua orang yang mengaku dari KLIPAN Finance dengan nada yang tinggi membentak saya dengan berbagai pertanyaan, bahkan oknum yang mengaku dari KLIPAN FINANCE tidak bisa menunjukan surat apapun yang saya pertanyakan,

“tidak menunjukan surat kuasa resmi dari Klipan Finance, apalagi menunjukan surat Somasi, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) atau tanda pengenal dari lembaga resmi dan fotocopy jaminan Fidusia, itu juga tidak ada, bahkan setelah saya mendapatkan perlakuan yang kurang nyaman, rangkaian pertanyaan dengan sikap yang tidak bersahabat dan terkesan meng Intervensi, yang mengakibatkan ketakutan saya dan istri saya,” tuturNya,

“Setelah STNK kendaraan di pinta, dan sempat meminta KTP saya, tapi saya tolak, lantaran saya meminta di tunjukan kartu identitas maupun kartu anggota profesi DC tidak bisa di tunjukan, Akhirnya saya di bawa ke kantor Klipan Finance, kemudian salah satu oknum yg mengaku DC Satu kendaraan bersama saya, dengan alasan sebagai petunjuk arah menuju ke kantor klipan,

“Akhirnya kendaraan dan STNK di tahan, dan saya di suruh menanda tangani selembar surat serah terima, tapi saya tidak mau, bahkan oknum DC melakukan perekaman suara dan vidio tanpa ijin, yang pada akhirnya saya di antar pulang dengan kendaraan jasa antar, yang di order oleh pihak Klipan finance,” ungkap Mukti Rahayu,  istri Bombong Suroso, 21/8/2023

(Mlr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *