Pekanbaru-Riau, FaktaBerita.Online,-
Terkait Informasi yang didapat awak media tentang adanya pemalsuan Dokumen Negara yang di lakukan oleh salah satu oknum PNS yang berada di Jalan Parit RT 001 RW 017 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau.
Saat awak media menemui Suryana istri dari oknum PNS tersebut. untuk klarifikasi informasi yang didapat, dikediamannya di Jln. Parit 07 Gg. Wahyu, RT 01 / RW 017, Minggu 20/8/2023.
Suryana menceritakan kronologis tentang rumah tangganya .
Ketidak harmonisan keluarganya berawal pada tahun 2017. Suryani pergoki suami berboncengan dengan wanita lain percekcokan pun terjadi. Mirisnya si pelakor mengatakan dia adalah istrinya oknum PNS tersebut. Menurut keterangan Suryana, pertengkaran itu berlanjut antara istri dan suami hingga istri pergoki sang suami yang ke dua kali dengan wanita yang sama, namun tetap saja si pelakor mengatakan dia adalah istrinya”, Ujarnya.
Tahun 2020 suami sudah tidak lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan ke tiga anaknya. Bahwasanya pemalsuan surat itu sudah ada upaya perdamaian”, komentar Afrizal, SH. MH .
Diduga terkesan kebal hukum tidak perduli jika dirinya telah melanggar Undang-Undang. Pasal 263 KUHP ancaman Hukuman maksimal 6 tahun namun oknum PNS tersebut bebas dari hukuman.
Sebelumnya persoalan itu pemalsuan dokumen negara ini, pernah di laporkan kepada pihak penegak hukum yang dampingi oleh pengacara Afrizal, SH.MH yang berkantor di Jalan Soebrantas Seberang Pengadilan Agama Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan Hilir, Kab. Indaragiri Hilir, Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi Senin (21/08) Afrizal, SH.MH membenarkan adanya laporan ke pihak penegak hukum,
saya diminta ibu Suryana sebagai pengacara beliau untuk mendampingi dan membawa kasus ini ke ranah hukum, sudah saya lakukan, dan saya juga berupaya menyurati beberapa instansi terkait, bahkan saya juga menyuratin Sekda tapi tidak ada tanggapan,” ucapnya.
Namun semua usaha yang saya lakukan tidak ada tangapan dan tidak ada tindakan dari pihak pihak tersebut, terkait laporan Pemalsuan surat cerai itu, oknum PNS meminta istrinya, untuk mencabut laporannya serta memberikan uang 25 juta, dan berjanji akan memberikan nafkah biaya 500 ribu sebulan adalah hasil kesepakatan perjanjian di Polres Inhu tentang masalah Penelantaran anak. Hanya dikemudian nafkah tidak diberikan lagi,” sambungnya.
Saya sudah berupaya sebisa dan semampu saya untuk memperjuangkan hak ibu Suryana dan anaknya. Tapi saat ini saya bukan lagi pengacaranya, usaha perdamaian sudah juga saya lakukan karena yang diminta ibu Suryana hanya keadilan buat dirinya dan anaknya.
(Tim Riau)