Foto Ilustrasi
Kab, Tangerang-FBO
Di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini sejatinya seorang kepala Desa, harus paham dengan tupoksi Wartawan yang akan melakukan konfirmasi, terlebih Konfirmasi tersebut terkait kegiatan pembangunan jambanisasi tahun anggaran 2022, yang diduga tumpang tindih antara program jambanisasi dari Puskesmas Cikuya, dengan kegiatan jambanisasi melalui anggaran dana desa, pasalnya media adalah sarana jendela informasi dan edukasi kepada masyarakat hal tersebut sebagaimana di sebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Media sendiri merupakan mitra kerja dari pemerintah, selain itu awak media atau pers sebagaimana profesinya melakukan tugas kontrol sosial, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, yang juga profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Namun sangat disayangkan, dan yang terjadi malah sebaliknya di era keterbukaan informasi. Kepala Desa Cikareo saat ingin dimintai konfirmasi, yang bersangkutan terkesan menghindar untuk dimintai konfirmasi
Hal dugaan kepala Desa Cikareo menghindar saat akan dimintai konfirmasi oleh awak media, dimana bedasarkan saat awak media menghubungi kades Cikareo melalui pesan WhatsApp, pada awalnya Kepala Desa Cikareo mempersilahkan untuk menemuinya, namun selang beberapa menit kemudian. Kades Cikareo melalui pesan WhatsApp juga mengatakan bahwa dirinya sedang diluar. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan ada apa dengan kepala desa tersebut, sampai enggan dimintai konfirmasi
Dalam menjalankan profesinya, wartawan atau jurnalis, agar mendapatkan akses informasi dalam penyajian pemberitaan yang berimbang melalui Konfirmasi dan sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya memberikan waktu kepada awak media untuk melakukan konfirmasi
(Red/F.T)