Foto : Dokumentasi
Tangerang-FBO
Terkait beredarnya voice note yang diduga berisi suara Aparatur Sipil Negara (ASN-red) pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Jayanti bahwa akan di bangunnya Gereja di wilayah kecamatan jayanti, adalah Hoax atau tidak benar, hal tersebut berdasarkan klasifikasi yng bersangkutan Senin (14/08/2023)
ASN, yang berinisial (H) pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayanti, membuat klarifikasi serta permintaan maaf atas ke khilafannya atas menyebarnya voice note yang berisi akan di bangunnya gereja di wilayah kecamatan jayanti hal tersebut tidak benar atau Hoax
“Pada hari ini tanggal 14 Agustus 2023 saya selaku ASN Kabupaten Tangerang, mohon maaf atas kekhilafan saya kepada Kepala Kemenag, Kabupaten Tangerang, masyarakat Jayanti, HKBP Jayanti, seluruh elemen, oleh karena itu atas beredarnya voice note tersebut. Dalam hal ini suara saya telah menyakiti terkait menyikapi rumah ibadah, sementara saya sebagai ASN Kemenag menghimbau agar kita tetap menjaga kerukunan umat beragama dengan menerima perbedaan yang ada ” Ucap H
Untuk itu saya atas nama pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah khilaf dan menyebarkan voice note, bahwa akan di bangunnya Gereja di Perumahan Taman Cikande, yang ada di wilayah kecamatan jayanti dan hal itu tidak benar atau Hoax, sehingga menimbulkan kegaduhan, jelasnya (H-red)
Ditempat Terpisah, Mulyani Ketua Pokja Gabungan Kec Jayanti, menyampaikan, semoga ini jadi pelajaran penting buat kita semua, terutama bagi para pegawai ASN, agar lebih berhati hati dalam berbicara, apalagi di muka umum, semoga kedepannya wilayah kecamatan jayanti semakin kondusif dan sejuk, sesuai moto dari Pokja Gabungan Wartawan, Lsm, Ormas dan OKP Jayanti. Terang Mulyani Ketua Pokja Kec, Jayanti
Sementara itu Ditempat terpisah Camat Jayanti Yandri Permana S. Stp, menyampaikan. Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada rencana pembangunan gereja di kecamatan jayanti atau khususnya di perumahan Taman Cikande, desa Cikande, Informasi yg beredar tersebut salah dan menyesatkan serta berpotensi memecah belah persatuan diantara umat islam dan juga kerukunan umat beragama. Kata Camat Jayanti
Masih Camat Jayanti. Yang benar adalah adanya permohonan dari HKBP Pos Layanan Jayanti terkait ijin pemanfaatan rumah sebagai tempat ibadah yg bersifat sementara dengan masa berlaku ijin paling lama 2 (Dua) tahun, itu pun ruang lingkupnya kecil berlokasi di perumahan Taman Cikande, khususnya area kampung yg disebut kampung batak, saya kira kita semua yg hidup diwilayah saling berdampingan dengan perbedaan suku, agama, budaya sehingga kita juga memiliki konsekwensi untuk menghormati hak-hak asasi yang salah satunya hak utk beribadah. Oleh karenanya saya menghormati upaya permohonan yg sedang dilakukan oleh HKBP Pos Layanan Jayanti tersebut, jelas Yandri Permana.
Saya menghimbau kepada seluruh pemuka agama dan masyarakat khususnya umat muslim di wilayah Kec, jayanti untuk mengedepankan toleransi dan kerukunan umat beragama serta jangan mudah terpancing dengan isu SARA, apa lagi yang berbau Hoax. Tegas Camat Jayanti Yandri Permana., S. Stp
(Red/Mulyadi)