Rapat Bersama HPH. PT. Karya jaya Berdikari Bersama Masyarakat Desa Makatian Di Tunda

Uncategorized277 Dilihat

faktaberita.online-Tanimbar

Sosialisasi akan berpindahnya HPH ke Desa Makatian, Kecamatan Wermakatian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, terancam gagal Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Senin, 07/08/2023.

RKL dan RKT yang akan berpindah ke Desa Makatian dan Desa Wermatang itu, ditantang habis-habisan oleh masyarakat adat pemilik petuanan di Desa Makatian kampung tua (kampung Ibu) mengakibatkan terjadinya polimik di tenga-tenga masyarakat yang berujung pada kericuan.

PT. Karya Jaya Berdikari, telah menyelesaikan Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Desa Arma, Desa Watmuri, Desa Manglusi dan Tutukembong serta Desa Waturu Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, yang kini RKL dan RKT-nya akan bergeser dan berpindah ke Desa Wermatang dan Desa Makatian Kecamatan Wermaktian namun setelah melakukan sosialisasi sebagian besar masyarakat menolak mengakibatkan terjadi polimik ditengah-tenga masyarakat Desa Makatian.

Terhadap hal tersebut kegiatan rapat sosialisasi PT. Karya Jaya Berdikari bersama Muspika dan masyarakat Desa Makatian pada hari, Senin 07/08/2023 itu, yang dihadiri oleh dua perwakilan pimpinan PT. Karya Jaya Berdikari, Yudah dan Kos Futwembun, Camat Wermaktian, Jemi Sabonu, Kapolsek Wermaktian Iptu Luky Kora Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Riki Malisngorar, dan Lainnya mendapatkan tantangan dari masyarakat Desa Makatian karena belum mendapatkan kata kesepakatan, terhadap menerima atau menolak PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) akhirnya rapat ditunda dan akan dilanjutkan di kota Saumlaki.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kamis 10/08/2023 bahwa sebelum pertemuan terjadi gesekan antar masyarakat namun situasinya dapat dikendalikan sehingga pertemuan dilanjutkan kembali di Balai Desa Makatian, tetapi banyak masyarakat yang sudah pulang dan tidak mau mengikuti pertemuan lanjutan karena telah diresahkan dan dikecewakan masyarakat setempat, dimana perusahan tidak mau ungkapkan siapa dibalik penandatanganan masuknya HPH, ke Desa Makatian.

“Hak petuanan adat adalah hak mutlak milik masyarakat adat Desa Makatian, bagaimana mungkin atau skenario apakah yang sudah dimainkan oleh pemangku kepentingan, di Daerah bertajuk Bumi Duan Lolat, Lalu bagaimana dengan hak-hak sebagai pemilik petuanan masyarakat adat di Desa Makatian?

Dalam pertemuan itu, tokoh-tokoh masyarakat, BPD, dan masyarakat lain yang hadir dalam pertemuan tersebut, di beri kesepatan untuk menyampaikan saran dan usul, terhadap kehadiran HPH.

Namun, sampai usai pertemuan belum ada lagi kesepakatan antara masyarakat dan PT. Karya Jaya Berdikari dalam memutuskan di terima atau tidak diterima masuknya HPH, akhirnya diarahkan oleh Camat Wermaktian untuk Pemdes Dan BPD akan melanjutkan pertemuan lanjutan di kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Wartawan:Dimas Luanmase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *