Foto : Dadang Kasi PPHI pada Disnaker Kab, Tangerang dan Rahmat urusan mediator Disnaker Kab Tangerang
Kab, Tangerang-FBO
Beberapa bulan yang lalu S, mengalami lakakerja yang mengakibatkan dirinya tidak bisa beraktivitas dengan normal (cacat permanen-red) pasalnya dari peristiwa lakakerja tersebut S, tidak pernah menerima gajinya selama menjalani pengbatan dan pemulihan
Awak media faktaberita online dan cetak, Selasa 08/08/2023 menyambangi PT. SNI di kawasan olex Balaraja, guna mengkonfirmasi terkait status S, awak media bertemu Ahmad Suanda Danru sekuriti PT. SNI…Ahmad Suanda membenarkan adanya kejadian lakakerja yang dialami oleh S, hal tersebut atas laporan dari jajarannya dan malam itu juga perusahaan membawa S, ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pengobatan
Ahmad Suanda mengatakan S, adalah pekerja borongan bagian packing dan dibawah naungan yayasan Amanda, masih menurut Ahmad Suanda, karyawan, borongan itu urusan Ik dan terkait honor/gajinya perusahaan sudah menyerahkan kepada Ik pengelola yayasan Amanda termasuk biaya pengobatan untuk S, semuanya sudah diserahkan ke Ik
Yang menjadi pertanyaan PT. SNI, enggan dimintai konfirmasi ini ada apa???, kali kedua awak media mencoba mengkonfirmasi kepada PT. SNI, lagi-lagi awak media hanya di temui oleh sekuriti, hal Konfirmasi awak media kepada PT. SNI, terkait mekanisme penerimaan pekerja dan honor atau gaji pekerja borongan seperti apa dan BPJS ketenagakerjaannya seperti apa
Awak media pun menyambangi PT. SNI, guna mengkonfirmasi status lakakerja yang dialami oleh S, dan seperti apa jaminan kecelakaan kerjanya dan para pekerja apakah telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja kasar mengingat pekerjaan mereka penuh resiko dan berbahaya (mengancam keselamatan kerja-red)
Melalui pesan singkat WhatsApp awak media menghubungi Kartusi dari LSM Trisula Bakti Nusantara terkait lakakerja yang dialami oleh S, pada dasarnya PK LSM Trisula Bakti Nusantara terus akan mengawal kasus ini dan akan mengirimkan surat audensi kepada PT. SNI, pungkas Kartusi 10/08/2023
Ditempat terpisah. Danang Kasi perselisihan didampingi Rahmat mediator Disnaker Kab, Tangerang, saat dikonfirmasi oleh awak media Selasa 08/08/2023, terkait lakakerja yang dialami oleh S. Danang mengatakan silahkan ke Pak Rahmat, yang bersangkutan (Rahmat-red), mengatakan silahkan menghubungi atau melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan untuk klaim, nanti. BJPS ketenagakerjaan yang akan meminta kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, Danang juga mengatakan karyawan tetap maupun borongan (outsourcing-red) tetap harus terdaftar sebagai peserta. BPJS ketenagakerjaan ujar Danang. Hingga berita ini tayang pihak PT. SNI, belum dapat dikonfirmasi
(HAR)