Lampura, FaktaBerita.Online,-
Anggaran fantastis item penyelenggaraan Desa siaga kesehatan terkait penanggulangan Covid-19 tahun 2022 lalu yang disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terindikasi terjadinya penyelewengan.
Indikasi itu pada realisasi anggaran Covid-19 tentang edukasi dan sosialisasi berpagu anggaran Rp.8.690.000, lalu pengadaan alat cuci tangan atau handsanitizer Rp.40.650.000, penyemprotan disinfektan Rp.10.390.000, sekertariat satgas Covid-19 Rp.16.960.000, kegiatan vaksinasi Rp.5.085.000 dan pemeliharaan rumah isolasi Rp.8.175.000.
Hal itu mencuat berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat setempat saat awak media menyambangi Desa tersebut belum lama ini.
Seperti diutarakan dua wanita paruh baya yang berdomisili diseputar pasar dekat kantor Desa setempat. Mereka mengaku tidak mengetahui atau merasakan realisasi sejumlah item kegiatan Covid-19 seperti yang dianggarkan Pemdesnya.
“Tidak tahu saya om, sepengetahuan sayasih sudah tidak ada lagi itu. Kalau dulu sewaktu masih ramai-ramainya iya pernah disemprot gitu, dikasih tempat cuci tangan juga kalau ditempat umum gitu. Tapi kalau tahun kemarin (2022) udah tidak ada lagi sepertinya,” kata wanita paruh baya itu yang dibenarkan kerabatnya.
Atas pernyataan kedua warga Ini, sehingga item anggaran penanggulangan Covid-19 tersebut diduga fiktif atau bahkan terjadi penggelembungan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Anehnya lagi, Tebi Sugara Kepala Desa setempat saat dihubungi awak media justru terkesan buang badan dengan menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Camat maupun Inspektorat.
“Tolong konfirmasi aja sama Camat dan Inspektorat, kata Abang tadi pastikan dulu kebenarannya,” kilah Tebi melalui pesan singkat What-Aps.
Lucunya, Tebi Sugara malah meminta wartawan untuk membuka narasumber yang memberikan pernyataan pada awak media dengan maksud ingin melaporkan kepada aparat berwajib.
“Dan kasih tau saya siapa masarakat yang lapor itu!, saya juga mau nyiapin laporannya perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik kalo tidak benar,” ancamnya.
Padahal untuk diketahui, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) awak media berhak menyembunyikan identitas narasumber dalam sebuah pemberitaan yang dapat berdampak pada kenyamanan maupun keamanannya, terkecuali problem itu tengah ditangani di meja hijau atau persidangan.
Untuk mengungkap indikasi korupsi itu, hingga berita ini ditayangkan pada Kamis, 09 Agustus, 2023 wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat, untuk itu ikuti informasi pada episode berita selanjutnya.
(hen)