Terkait Pembangunan Tower BTS Di Ds. Ranca Sumur, Sikap Sekcam Kopo Di Nilai Tidak Ber ETIKA Kepada Wartawan, Mengatakan Begini,

Daerah556 Dilihat

Faktaberita.online•Kabupaten Serang-Banten –Muhamad Ubaidillah, S.Pd. MM. adalah pejabat struktural kecamatan Kopo, Eselon III b. sebagai Sekertaris Camat Kopo Kabupaten Serang provinsi Banten, sejak sekitar satu tahun silam

Sikapnya dalam melayani Poksi wartawan sangat di sayangkan, sebagai pejabat pelayanan publik yang terkategori Cukup intelektual, seharusnya mampu mengedepankan Etika dalam bersikap, dalam memberikan pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan langkah kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat maupun kepada siapapun yang membutuhkan informasi di zona wilayah pemerintahan yang menjadi kewenangannya,

Di diamanatkan dalam UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan,

(1) Badan Publik WAJIB menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sebagai seorang pejabat eselon III b. kecamatan Kopo, dengan jabatan Sekertaris Camat, harusnya paham dengan Regulasi KIP , yang memberikan pelayanan secara profesional, humanis, sopan dengan Etika pelayanan sebagai pejabat publik kecamatan, apalagi memberikan informasi kepada wartawan yang di butuhkan untuk konsumsi pemberitaan yang akan di publikasi sebagai sumber informasi kepada masyarakat dengan benar dan akurat dan tidak menyesatkan, yang dalam melaksanakan poksi nya di lindungi UU No 40 Tahun 1999 menyebutkan,

Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat
menghambat dan menghalangi
pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun
atau denda paling banyak Rp.
500.000.000, 00 (Lima Ratus juta
rupiah)

Kasie Trantib kecamatan Kopo,  melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan pembangunan TBS

Maraknya pemberitaan yang menyoroti pembangunan yang di duga peruntukannya sebagai bangunan pondasi menara Tower Base Transceiver Station (BTS)

Yang keberadaanya di wilayah pemukiman penduduk dengan jarak ke rumah warga dan sekolahan, sekitar 10 meter, di bangun di atas lahan yang di kontraknya sekitar 5 tahun milik H Sahlan, kampung Sebe desa Ranca Sumur kecamatan Kopo kabupaten Serang provinsi Banten,

Dari beberapa informasi warga yang berhasil di himpun awak media, ternyata, pihak pelaksana sudah kordinasi dan menyambangi kantor kecamatan Kopo sekitar tanggal 17 Juli 2023 menemui Sekcam Kopo Mohammad Ubaidilah, S.Pd. MM. yang saat itu mungkin menjabat sebagai Pj Camat Kopo, guna mengurus dokumen perijinan lingkungan sebagai rekom dari kecamatan Kopo, guna kepengurusan ijin lainya ke dinas terkait

Sekcam Kopo, Mohamad Ubaidillah, S.Pd. MM. Di temui di halaman kantor kecamatan Kopo, yang di anggap enggan menerima kunjungan wartawan di ruang kerjanya, karena permintaan wartawan untuk wawancara di ruangan kerjanya tidak di indahkan, Sekcam Kopo mengatakan,

‘Rekom sudah di tanda tangani, saya hanya melanjutkan rekom dari desa yang sudah di tandatangani Rt, Rw dan Kades Ranca Sumur, terkait Kades Ranca Sumur yang mengatakan, mengira peruntukan pembangunan tower dimaksudkan tower air. Saya juga bisa ngomong itu buat tower air, tutur sekcam kopo, yang pasti, Kepala desa sudah menanda tangani ijin lingkungan,

Terkait dokumen lampiran nama perusahaan, standarisasi konstruksi dan hasil kajian tekstur tanah, saya bukan orang teknik, kalau mau cari informasi silahkan datang ke KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) atau Kominfo, yang menginformasikan semua kegiatan pemerintahan, kalau pihak KPID mengijinkan buka dokumen yang di pertanyakan wartawan, saya buka dokumen itu,” tegas Sekcam Kopo 7/8/2023

“Yang jelas, ijin lingkungan sudah ditandatangani Rt, Rw dan kepala desa, pihak kecamatan mau ngapain ? mau nahan ?? Ga bisa !!

“Pihak kecamatan tidak ada hak untuk menahan, surat itu selanjutnya akan di bawa ke kominfo dan dinas terkait lainya guna pengurusan ijin, sambil meng analogikan contoh,

pembangunan toko swalayan, jika lingkungan Rt, Rw, kades sudah tanda tangan namanya sudah beres, kecamatan mau ngapain lagi. Mau nahan. ?? Ga bisa, bukan kewenangannya”, ujar Sekcam Kopo 7/8/2023

Kembali wartawan menjelaskan jika itu pembangunan tower semua konstruksi yang ada berkaitan dengan Standarisasi, perlu kajian dan sosialisasi dampak dan resiko, berapa ketinggian dan beban berat yang berpotensi membahayakan warga sekitar, perlu di pikirkan,

kembali Sekcam Kopo Muhamad Ubaidillah, S.Pd.MM.mengatakan,

“Saya bukan orang tehnik. Saya bukan orang lapangan, terkait bangunan nantinya di tolak sama Serang (dinas terkait-Red) silahkan, itu urusan Serang, bukan urusan kecamatan”, ujar sekcam kopo dengan intonasi dan Etika yang di nilai tidak menunjukan sebagai pejabat struktural Eselon III b, sekertaris Camat, sambil berdiri, mau meninggalkan keberadaan wartawan yang belum selesai melakukan wawancara,

Terkesan tidak ber Etika . berdiri melangkah, dengan mengatakan mau KONDANGAN !!

di saat jam pelayanan publik alias jam kerja, artinya Mohammad Ubaidillah, S.Pd. MM. sebagai sekcam Kopo, yang seharusnya memberikan panutan kepada jajaran staf kecamatan, di saat jam pelayanan,

ketika hendak melangkah meninggalkan wartawan, mengatakan saya mau “KONDANGAN !!” dengan intonasi tinggi, dan wartawan menahannya dengan mengatakan,

“Tolong hargai poksi wartawan yang dalam melaksanakan poksi nya di lindungi UU No. 40 Tahun 1999, sontak MUHAMAD UBAIDILLAH S.Pd. MM. Membalas, keterangan wartawan dengan intonasi tinggi. “Saya juga di lindungi Undang Undang” sentak Sekcam dengan nada tinggi 7/8/2023

“Jangan main tinggal aja, tanpa etika sopan santun, ijin pamit atau ada basa basinya, masa sekcam sikapnya begitu ??, tutur awak media. 7/8/2023

Sekitar pukul 13:30 sekcam Kopo MOHAMMAD UBAIDILAH, S.Pd.MM. lebih mementingkan KONDANGAN di saat jam pelayanan, meninggalkan kantor kecamatan Kopo 7/8/2023

(Mlr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *