LSM TOPAN RI DPW Lampung Surati BPN Minta Untuk Ukur dan Tentukan Tapal Batas Sertifikat

Daerah952 Dilihat

Lampung Tengah,  FaktaBerita.Online,-

Menanggapi adanya dugaan penyerobotan tanah dan pengakuan atas tanah milik orang lain, LSM TOPAN RI DPW Lampung akan surati BPN Lampung Tengah untuk laksanakan Pengukuran ulang dan tentukan Tapal batas tanah sesuai Sertifikat. Jumat, 04/08/2023

Hal ini sertelah sebelumya LSM TOPAN RI DPW Lampung menerima aduan dari warga masyarakat yang mengadu telah menjadi korban penyerobotan tanah.

Kami telah menerima aduan dari warga masyarakat, yang mengaku menjadi korban penyerobotan lahan miliknya. Ujar Robinson Nainggolan SH selaku Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung.

Atas Laporan ini, Ketua LSM TOPAN RI DPW lampung ini pun membentuk team investigasi untuk melakukan pendalaman permasalahan.

Dari hasil investigasi team LSM TOPAN RI DPW Lampung di lokasi di Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah di hamparan tanah seluas 36 ha, dengan bukti otentik Surat Kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh kepala kampung Gunung Batin udik saat itu pada tahun 1977 seluas 36 Ha dengan kepmilikan Jauhari syamsudin, tetapi tanah itu juga diklaim sepihak oleh warga lainnya berdasarkan alas Bukti Sertifikat tanah an SUTOMO seluas 2 Ha di DISLURA

Benar, tanah ini adalah milik Pak jauhari, secara turun temurun dan surat tanahpun ada dari desa tahun 1977. ujar salah satu sumber di lokasi.

Untuk menghindari pertikaian lebih jauh, ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan S.H, akan bersurat ke BPN Lampung Tengah untuk dapat mengukur kembali dan menentukan batas Tanah yang sebenarnya untuk pihak-pihak yang bertikai.

Kami akan berkirim surat dan meminta BPN Lampung Tengah Mengukur ulang dan menentukan Batas-batas tanah agak tidak terjadi pertikaian yang lebih parah.

Apalagi dari pihak yang mengaku memiliki sertifikat an SUTOMO, dan saya yakin itu mudah bagi BPN Lampung Tengah untuk menentukan Tapal Batas dengan Alat GPS yang di miliki. Ujar Robin

Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung inipun berharap agar permasalahan tanah ini bisa selesai di BPN Lampung Tengah saja

Apabila BPN Lampung Tengah Tidak Mampu mengukur dan mementukan Tapal Batas, Maka kami pun terpaksa akan berkirim surat dan meminta BPN Provinsi Lampung untuk mengambil alih karena ketidakmampuan BPN Lampung Tengah.

Tapi saya yakin BPN Lampung Tengah bisa dan mampu bersikap Profesional membantu masyarakat. Pungkas Robinson Nainggolan SH

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *