Mantan Binaan Lapas,Kembali Dijerat KUHP 363

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel

Berkembangnya teknologi informasi dunia globalisasi dan digitalisasi,berbagai cara setiap orang mencari informasi dan pengetahuan yang serba modern ini.Naasnya peria yang berstatus petani ini salah guna dan salah langkah dalam mencari dan mendapatkan informasi.

Sepertinya pembinaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dengan kasus pencurian sepeda motor tak membuat jera atau bertobat Sulaiman (18). Warga Desa Srijaya Makmur Kec. Nibung kab. Muratara malah bikin ulah lagi dengan melakukan perbuatan hal serupa yakni diduga mencuri uang. Korbannya, Riyan (41)Desa Srijaya Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara.

Informasinya, kejadian itu bermula Minggu, 23 Juli 2023 Sekira Pukul 10:00 Wib, Di rumah korban di Blok A.1 Desa Srijaya Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara.

Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa uang Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta empat ratus ribu) dan uang tersebut terletak di dalam tas yang berada di dalam kamar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan uang di laci warung Rp. 400.000,- (empat ratus ribu). Yang mana pada saat itu korban dan istrinya sedang keluar ke Kec.Singkut dan Keadaan rumah dalam Keadaan Kosong . Setelah ingin pulang kerumah mobil korban rusak di jalan Sp.10 Desa Srijaya Makmur. Kemudian korban menyuruh istrinya untuk memanggil Tukang Bengkel yang berada di sp.10 Desa Srijaya Makmur.

Istri korban sempat pulang dulu kerumah dan meletakkan tas di dalam kamar. Kemudian istri korban langsung membawa tukang bengkel ketempat lokasi tempat mobil korban rusak. Setelah mobil sudah benar, korban langsung kembali lagi kerumah. Setelah sampai di rumah istri korban memberi tahu bahwa uang yang ada di dalam tas sudah hilang Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Kemudian istri korban mengecek uang yang di laci warung sudah tidak ada juga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu) kemudian korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai yang hilang sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu),Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung Untuk dilakukan Proses Hukum.

Setelah menerima Laporan Polisi (Laporan Polisi) Nomor : LP / B / 10/ VII / 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 25 Juli 2023.

kemudian dilakukan penyelidikan, Pada kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 01:00 wib didapatkan informasi bahwa terduga tersangka sedang berada di Kelurahan Karya Makmur tempat persembunyian dirumah temannya, kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumar Bolivar, SH dan Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemudian di bawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani,S.I.K,MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto A.S pada wartawan ini.

Ditambahkan mantan kanit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur ini, tersangka merupakan Residivis yang baru bebas menjalani Hukuman dalam Perkara Curanmor.

“Tersangka dan Barang Bukti satu lembar Baju kaos warna abu – abu merk T ZONE, Celana Pendek warna Hitam diamankan aparat,” pungkas mantan Kasiwas Polres Lubuklinggau ini.

Pewarta  : Kaperwil Sumsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *