Ini Alasan H.Fauzi Amro Dukung Masa Jabatan Kaded 9 Tahun

DPRD150 Dilihat

Fakataberita.Online-Muratara/Sumsel

Anggota DPR RI, Fraksi Nasdem Komisi XI Fauzi H.Amro mengaku menyetujui revisi UU Nomor 6/2014 Tentang Desa pada pasal 39 ayat (1) dan (2) yang menyatakan Kepala desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pernyataan ini disampaikannya pada wartawan usai acara Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Aula Siti Rahmah,kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas utara,Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

Lanjut Fauzi, sedangkan mekanisme pembentukan Undang-Undang 50-persen kewenangan DPR dan 50-persen kewenangan pemerintah.

Fauzi juga menyebut,perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan desakan dari forum Kepala desa kepada fraksi dan fraksi setuju lalu udah pinal dibawa ke Paripurna,selanjutnya akan diserahkan ke komisi II DPR RI, lalu Komisi II akan mengundang pemerintah,setelah selama 3 bulan baru Undang-Undang tersebut akan di sah kan.

9 tahun itu sebenarnyo Samo Bae priodesasinya substansi nya,kalau 6 tahun boleh 3 kali pencalonan,periodesasi nya 18 tahun.sedangkan 9 tahun 2 kali pencalonan priodesasinya 18 tahun juga,”jelas Fauzi.

Pewarta : Kabiro Muratara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *