FaktaBerita, Oku Selatan- Sikap arogansi salah satu pejabat publik, kepala desa Pulau Kemiling, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan. Terindikasi arogan dan naik pitam mengajak wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Ajakan duel itu dilakukan melalui pesan Whatsapp, Senin (17/7/2023).
Diketahui, seorang kepala desa Pulau Kemiling bernama Pian, Pian terindikasi telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan yang dilakukan Pian tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat itu, seorang Jurnalis menghubungi kades melalui via Whatsapp dengan tujuan mengkonfirmasi terkait Kolam Sandang pangan, dari informasi keterangan salah satu masyarakat kolam tersebut belum pernah di isi air.
Tetapi sayangnya awak media bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa, justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut.
Pejabat Kepala Desa saat dikonfirmasi, pesan Whatsapp, mengatakan Sini ke rumah saja
jangan lupa bawa garpu kita saling tujah,” ujar oknum kades tersebut.
Disampaikan dalam bahasa daerah Kisam ini kata nya.
Pian: Mane data nye
Pian: K dusun saje me dak konfirmasi,, jangan Dide Batak pakaian,,,kite sangi tujah ”
Setelah awak media mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut, awak mediapun mendatangi kantor sekretariat LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Untuk meminta pendapingan dan tanggapan terkait masalah yang menimpa awak media ini.
Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin mengecam keras perbuatan Kepala Desa (Kades) Pulau Kemiling tersebut. karena menurut Misyadin hal ini telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut dalam menjalankan tugas sudah di lindungi Undang – undang Pers.
Diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” kata Misyadin.
“Kami LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Pulau Kemiling. Untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang – halangi tugas jurnalistik, apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres OKU Selatan,” tegas Misyadin.
(Red)