Foto : Rudi Hartono bendahara LSM GNR Indonesia
Kab, Tangerang-FBO
DTRB Kab, Tangerang beberapa hari yang lalu tempatnya Kamis 13/07/2023, pihak DTRB Kab, Tangerang telah menyetop dengan menempelkan stiker, “Bangunan Ini DI STOP. Melanggar Perda No. 03 Tahun 2018”, namun faktanya para pekerja masih melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan menara BTS, di Desa pasir Muncang Kec Jayanti Kab, Tangerang awak media pun mencoba mengkonfirmasi, melalui pesan WhatsApp kepada Herdin kasi Wasdal Kab, Tangerang. Jum’at 14/07/2023, sayang konfirmasi awak media faktaberita online dan cetak tidak digubris oleh yang bersangkutan, sehingga senin kembali awak media mendatangi kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab, Tangerang guna mengkonfirmasi terkait kelanjutan dan tindakan atas penyetopan pekerjaan pembangunan menara BTS tersebut namun tetap awak media tidak mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan
Foto : Suasana kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab, Tangerang Senin 18/07/2023
Dengan tidak dijawabnya konfirmasi tersebut diduga kasi DTRB Kab, Tangerang alergi dengan hal Konfirmasi. Dengan bungkamnya Herdin selaku kasi Wasdal Kab, Tangerang menimbulkan dugaan, bahwa penyetopan pekerjaan pembangunan menara BTS, di Desa Pasir Muncang Kec Jayanti, hanya akal-akalan dan untuk menghindari sorotan media
Ditempat terpisah Rudi Hartono selaku bendahara LSM GNR Indonesia, juga akan mempertanyakan ke DTRB Kab, Tangerang terkait penyetopan tersebut telah sejauh mana tindakan atau langkah-langkah penegakannya kepada pelaksana pembangunan menara BTS tersebut ujar, Rudi Hartono kepada awak media selasa 18/07/2023, saya (Rudi Hartono-red) juga akan berkirim surat kepada Kadis DTRB Kab, Tangerang terkait SOP pengawasan dan pengendalian hal tersebut dimana LSM GNR Indonesia, akan mempertanyakan keabsahan stiker penyetopan yang dikeluarkan oleh DTRB Kab, Tangerang apakah stiker penyetopan dibarengi dengan surat penyetopan sementara atau penyetopan secara permanen ini yang perlu dan patut di pertanyakan ujar Rudi Hartono
Rudi Hartono juga mengatakan diduga pengusaha atau pelaksana pembangunan menara BTS, tersebut terkesan tidak takut dengan Perda No. 03 Tahun 2018, atau jangan-jangan pengusaha atau pelaksana pembangunan menara BTS di Desa Pasir Muncang Kec Jayanti, ada yg membekingi pungkasnya, lebih lanjut Rudi Hartono mengatakan terkait konfirmasi yang di lakukan oleh media kepada pihak terkait adalah hal yang wajar dan itu sesuai dengan tupoksinya wartawan ujar Rudi Hartono kepada awak media faktaberita online dan cetak
[Red/Har]