Cabuli Anak DI Bawah Umur Imam Guru PNS Di Amankan Polsek Muara Rupit

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel 

Pria di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran telah melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.

Pelaku merupakan seorang oknum guru PNS yakni Imam Mahdi (35), warga asal Desa Lubuk Tanjung, Kecamatam Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Perbuatan cabul itu dilakukan terhadap korbannya tiga bocah dibawah umur yakni FA (13), A (13) dan EAP (12) Senin,(17/07/202).

“Tempat kejadian perkara (TKP) di pondok di belakang Sekolah Dasar di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra,S.IK, melalui Kasi Humas AKP Baruanto.

Terungkapnya kasus cabul tersebut pada Senin, Juli 2023. Dimana NP (29) yang merupakan Ibu dari korban FA datang ke Polsek Muara Rupit. Dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di alami anaknya FA.

“Terjadi pada hari dan tanggal korban lupa di bulan Juni 2023,” ujarnya.

Kejadiannya di pondok di belakang SD di Desa Noman Baru, Kecamatan Muara Rupit. Korban pada saat itu sedang bersama dengan korban A. Lalu datanglah pelaku Imam menyusul ke pondok.

Kemudian terlapor (Imam) mengajak untuk melakukan pencabulan di pondok dengan cara oral terhadap korban A. Lalu pelaku juga melakukan oral terhadap korban FA. Setelah itu menyuruh korban FA untuk melakukan sodomi kepada terlapor.

“Setelah itu terlapor memberikan uang sebesar Rp 30.000 dan sebelumnya terlapor pernah dilakukan hal yang sama terhadap korban EA di ruang perpustakaan beberapa bulan sebelumnya,” ungkapnya.

Red : IWO-I Muratara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *