Faktaberita.com
LUWU – Hendak transaksi sabu, Seorang karyawan Swasta di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kota Palopo, Sulsel. diringkus Polisi, Minggu, 16 Juli 2023.
SU pria (42) adalah pelaku, merupakan warga Binturu kota Palopo, diringkus polisi lantaran menguasai lima sachet yang diduga Sabu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman.
“Penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 17 Juli 2023
Supriadi menjelaskan, jika SU sebelumnya memang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“SU diamankan saat menunggu pelanggannya. Polisi lalu mengamankan dan menggeledahnya.” jelasnya
Saat diamankan, polisi menyita handphone SU dan melihat percakapannya dengan salah satu pelanggannya.
Dalam percakapannya itu, SU mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah pelaku.
Polisi menemukan lima sachet sabu, kemudian dua sachet kecil kosong dan satu sachet besar kosong.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 11.234.000 dan sebilah badik dengan panjang 20 cm,” terang Supriadi.
Saat ini, barang bukti yang diduga sabu itu telah di kirim ke Labfor Polda Sulsel untuk lebih memastikan kristal bening tersebut adalah sabu.
“Atas perbuatannya, SU disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs. lagi Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.” pungkas Kasi Humas P.olres Palopo, AKP Supriadi.