Dinas PMD Labuhanbatu Laksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 terkait Jaminan Sosial

Daerah703 Dilihat

FaktaBerita.Online, Labuhanbatu/Sumut –

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM melalui Asisten ll Ikhram Syahputra didampingi Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan membuka Rapat Kerjasama Operasional Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu dan BPJS Ketenagakerjaan Rantau prapat, di Ruang Data dan Karya. Rabu (12/7/2023).

Turut hadir Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kabid BPKAD Noni, Para Kepala Desa dan Tamu Undangan Lain.

Ikhram mengatakan perlindungan ketenagakerjaan untuk aparatur desa merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ikhram menyebutkan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial tentang jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” sebutnya.

BPJS Ketenagakerjaan kata Ikhram, merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja.

“Selain itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ikhram.

Disitu, Ikhram juga menjelaskan pemerintah kabupaten labuhanbatu pada bulan Mei 2023 yang lalu telah menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kepedulian pemerintah kabupaten kepada aparatur desa yang sudah mengikutsertakan kedalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Dengan penghargaan tersebut, artinya Pemkab Labuhanbatu sangat memperduli aparatur desa.” Tegasnya.

Ikhram juga berharap kepada kepala desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti rapat ini sampai selesai.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rantau prapat Erwin Syahputra mengatakan kegiatan ini adalah rapat koordinasi serta monitoring pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa dan BPD di Kabupaten Labuhanbatu.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak kejaksaan dalam hal ini dibawakan oleh Kasi Datun ibu aisah, Kabid BPKAD Noni dan kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Erwin Syahputra.

(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *