Faktaberita.com, Luwu timur – Cabang Kelajaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tersangka dan menahan terduga korupsi pupuk subsidi, di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023).
Tersangka S di duga korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 – 2023 yang merugikan negara sebesar Rp.680.939.625,- tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Tersangka adalah pengecer pupuk subsidi, tersangka ditahan di rumah tahanan Mappideceng, Masamba dua puluh hari kedepan,” Kata Asnaneni, Kacabjari Wotu.
Asnaeni menjelaskan bahwa tersangka S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.