Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Bantuan merupakan harapan bagi setiap warga/masyarakat yang berdomisili di suatu tempat tinggalnya,baik itu desa/kelurahan, kecamatan bahkan smpai kabupaten.
Hari ini 8 orang warga Desa Sungai Baung ikuti sosialisasi dan aturan terkait bantuan rumah tidak layak huni yang didampingi langsung oleh Kepala Desa (Abdul Halik,S.IP), Firdaus (Kadus IV),dan Rukni (Kaur Perencanaan) menyambut gembira terhadap sosialisasi terkait bantuan bedah rumah yang tidak layak huni.sebanyak 160 rumah mendapatkan bantuan bedah rumah yang tidak layak huni di kabupaten Musi Rawas Utara,di 7 kecamatan.
Sosialisasi dan pembukaan rekening Bank Sumsel Babel cabang Surulangun Rawas terkait bantuan bedah rumah yang tidak layak huni di kecamatan Rawas Ulu.Senin,(10/07/2023).
Camat Rawas Ulu,(M.Yusnadi,S.IP) sebagai moderator acara, menyampaikan dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Daerah kabupaten Musi Rawas yang telah memprogram kegiatan ini,dan berharap kepada pihak pemerintah daerah kedepannya tetap di diprioritaskan untuk kecamatan Rawas Ulu.
Kepada penerima bantuan rumah tidak layak huni,banyaklah bersyukur,karna jika kita bersyukur,maka Allah SWT akan menambah nikmatnya.
Camat juga berharap kepada pemerintah desa yang warganya mendapatkan bantuan bedah rumah yang tidak layak huni, mengkonfirmasi kepada perangkat desa nya,agar dapat membantu mengontrol kegiatan pembangunannya agar berjalan dengan lancar,dan tumbuhkan rasa kegotongroyongan dan membantu proses pembangunan dengan tujuan mensukseskan program bantuan bedah rumah yang tidak layak huni ini.tutupnya.
Dwi Irawan,S.Sos.MM,(Kabid perkim) menyampaikan dalam sambutannya, adapun prosedur program kegiatan bantuan bedah rumah yang tidak layak huni ini, berdasarkan aturan-aturan tertentu yang harus bapak ibu ikuti dan fahami.Adapun rincian yang di kuncurkan,yakni;bantuan sebesar Rp 18 juta rupiah,dengan tahapan yang ditetapkan.Yaitu,2 tahap material 1 tahap biaya tambahan.dan penerima bantuan tersebut harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan di tandatangani diatas materai 10.000.Adapun desa yang menerima bantuan bedah rumah yang tidak layak huni di kecamatan Rawas Ulu ini,yaitu 6 warga dari sungai jauh,8 warga dari desa sungai baung,dan 2 wargadari kelurahan pasar Surulangun.
Adapun Volume pembangunan rumah tidak layak huni tersebut yakni ,4 x 6 meter, dengan material yang didapatkan dari dinas perkim.yakni batu koral/pasir,batu bata,seng,semen dan besi/behel, serta kerangka selop dan kerangka atap dan kusen.Bangunan tersebut,tidak boleh mengurangi volume yang ditetapkan,namun boleh menambah/membesarkan volumenya dengan dana pribadi/swedaya dari pihak penerima bantuan rumah tidak layak huni.
Dimas Pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Surulangun Rawas, menyampaikan,hari ini penandatanganan dan pengambilan buku rekening Bank Sumsel Babel,bagi masyarakat penerima bantuan rumah tidak layak huni.Kami berharap agar buku rekening Bank Sumsel Babel ini,tidak hanya berguna pada waktu mendapatkan bantuan saja,namun kami juga berharap dapat digunakan untuk keperluan jangka panjang ujarnya.
Dilanjutkan dengan penandatangan blangko dan berkas pembukaan rekening bank Sumsel Babel bagi penerima bantuan rumah tidak layak huni.
Turut hadir dalam acara tersebut,Plt Kepala Dinas perkim, Kabid perkim dan staf,Camat Rawas Ulu,Sekcam Rawas Ulu,dan staf, Pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Surulangun Rawas, Kepala Desa Sungai Baung,sekdes sungai Jauh,lurah kelurahan pasar Surulangun,dan 16 penerima bantuan rumah tidak layak huni.
Pewarta : Kaperwil Sumsel