Lampung Tengah, FaktaBerita.Online,-
Oknum Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit Lampung Tengah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Konsumen Pengguna Jasa, Rabu, 05/07/2023
Hal ini Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada Oknum Petugas PLN Meminta Bayaran Buka Blokir.
Hari ini tiba-tiba Token Listrik Rumah Saya tidak bisa diisi Pulsa PLN, begitu Panggil Petugas PLN Katanya diblokir terus dibuka sama petugas itu dan dimintai Bayaran. Ujar Ag
Warga Masyarakat inipun memyampaikan Kronologinya
Kami Sudah memasang PLN Prabayar ini lebih dari setahun yang lalu. selama ini setiap habis token kami isi token melalui pembelian di counter pulsa maupun Alfamart/Indomaret.
Tiba-tiba hari ini Token Listrik rumah kami tidak bisa diisi, kemudian melalui kenalan dari keluarga, kami coba hubungi Petugas PLN.
Selang beberapa waktu kemudian Petugas PLN datang dan mengatakan kalo Sambungan Listrik di Rumah Kami di Blokir Oleh PLN karena Beda Alamat Ujarnya
Dirinya pun bingung, kok bisa di blokir dengan alasan beda alamat oleh PLN.
Saya sudah bertahun pasang Sambungan Listrik, kok baru hari ini di blokir dengan alasan beda alamat. kami ini pasang Sambungan Listrik kepada PLN langsung lho, bukan kepada asal orang. Terangnya.
Pengguna PLN ini pun melanjutkan penyampaianya
Setelah beberapa menit mengotak atik, Token listrik pun bisa diisi kembali, dan diakhir sebelum petugas PLN pulang, dia meminta biaya penanganan sebesar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Ujar AG
Demi Keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada PLN Lampung Tengah, Terkait benarkah ada Pemblokiran sepihak oleh PLN terhadap pengguna dengan alasan beda alamat dan terkait jumlah biaya tagihan penanganan, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang di dapat dari PLN Lampung Tengah
(Red)