Fakta Berita, Polopo – Penyidik Tipikor Polres Palopo akan mengirimkan berkas 4 tersangka kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penyidik yang menangani berkas perkara itu sudah memenuhi petunjuk dari jaksa
Penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa dan Rabu besok mengembalikan berkas itu ke kejaksaan,” kata Alvin, Selasa 4 Juli 2023.
Sebelumnya, berkas perkara 4 tersangka kasus korupsi NUSP-2 dikembalikan oleh jaksa peneliti pada Januari 2023 untuk melengkapi petunjuk JPU.
Sedangkan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik Tipikor Polres Palopo ke kejaksaan dilakukan pada November 2022 lalu.
Diketahui, penyidik Tipikor Polres Palopo menetapkan 4 Ketua BKM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUPS-2 tahun 2016.
Adapun keempat, yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar.