Hendak Edarkan Obat Daftar G, Pasutri di Palopo Ditangkap Polisi

FaktaBerita.Com

LUWU– Polisi berhasil mengagalkan peredaran obat daftar G dari tangan pasangan suami istri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

 

Pasangan suami istri itu diamankan di Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, Sulawesi Selatan oleh Satres Narkoba Polres Palopo, Selasa 20 Juni 2023.

 

Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Benteng Raya,n Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan tersangka berinisial IJ (24) sebagai suami sedangkan HN (28) istrinya. Keduanya diamankan lantaran kepemilikan obat daftar G jenis Tramadol yang terbukti mengedarkan tanpa izin.

 

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, obat daftar G itu ia dapatkan dari salah seorang yang berada di Jakarta.

 

“Obat tersebut mereka pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT,” jelas Kasi Humas Polres Palopo.

 

Lebih lanjut, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan suami istri itu berawal dari pengakuan seorang remaja berinisial HK (17) yang diamankan saat mengambil barang tersebut di kantor jasa pengiriman J&T.

 

“Yang bertugas mengambil barang ini kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang,” ungkapnya.

 

“Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan pasutri itu di rumahnya,” sambungnya.

 

Kepada polisi mereka mengaku membeli obat tersebut melalui online dengan harga Rp 2.850.000.

 

“Selain untuk konsumsi sendiri, mereka mengaku obat itu untuk dijual kepada konsumennya,” pungkasnya.

 

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1.250 butir tramadol dan HP milik mereka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *