Fitramadani Sinaga: Sistem Pemilu 2024 Secara Terbuka Harapan Pemilih

Daerah1982 Dilihat

Pekanbaru-Riau, FaktaBerita.Online,-

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tetap sistem pemilu secara terbuka sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat Indonesia.

Calon Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Ummat, Dapil 7 Kecamatan Senapelan dan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, provinsi Riau, itu juga menyampaikan,

”Sebenarnya sistem pemillu itu tidak bisa dan tidak perlu asal gonta-ganti, kalau tidak cocok pemilu tertutup minta terbuka, tidak cocok terbuka minta tertutup karena setiap sistem pemilu terbuka dan tertutup tentu pastinya ada kelebihan dan kekurangan didalamnya,” ucap Fitra yg sering di sapa oleh masyarkat di sekitar (16/06/23).

Oleh karena itu, tepat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sistem pemilu tetap terbuka, rakyat bebas menentukan pilihanya dan rakyat bisa secara langsung kenal dengan caleg yang di pilih.

“Rakyat bebas memilih siapa yang diinginkannya untuk menjadi wakil mereka diparelemen, dengan berbagai pilihan caleg yang disodorkan partai politik. lanjutnya (16/06/23).

Menurut wanita yang biasa disapa Fitra itu, ketika ada kekurangan dari sistem yang dipakai, upaya yang dilakukan bukanlah dengan mengganti sistem, namun dengan memperbaiki apa yang menjadi permasalahannya.
Berikut kelebihan dan kekurangan sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup:

A. Sistem Proporsional Terbuka*

Kelebihan:

• Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
• Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
• Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
• Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.

Kekurangan:

• Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
• Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
• Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

• Sistem Proporsional Tertutup

Kelebihan:

• Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan partai politik dapat dengan lebih mudah.
• Sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.
• Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.
• Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Kekurangan:

• Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
• Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.
• Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidat yang transparan.

(Darwis S/ Sukariya S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *