Banjarmasin, FaktaBerita.Online,-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendukung penuh pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan Surabaya, dengan turut menghadiri sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama Banjarmasin, bertempat di Hotel Fugo Banjarmasin, Rabu (14/06).
“Lapas Narkotika Karang Intan hadir untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum penting karena terjadi penandatanganan MoU antara Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama Banjarmasin, memperkuat kerjasama dalam hal manfaat bagi kedua belah pihak,” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo di tempat kegiatan.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kehadiran Lapas Narkotika Karang Intan dalam acara tersebut menunjukkan komitmen untuk terus bersinergi dan mendukung pelaksanaan tugas yang diselenggarakan Balai Peninggalan Harta Surabaya di mana wilayah tugasnya juga mencakup Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Imam Jauhari dalam sambutannya mengangkat slogan kearifan lokal Kalimantan Selatan yakni kayuh baimbai. Dengan maksud sinergi bersama stakeholder yang ada di Kalimantan Selatan untuk menjawab tantangan saat ini khususnya terkait Balai Harta Peninggalan.
“Kayuh Baimbai, mendayung bersama menuju yang terbaik sangat penting untuk diimplementasikan di mana tupoksi Balai Harta Peninggalakan cukup mendapat tantangan dan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan stakeholder yaitu sinergitas dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin,” jelas Imam.
Adapun MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yakni tentang percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama se-Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mengoptimalkan kemitraan yang saling memberikan manfaat di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan nota kesepahaman bersama tentang percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri se-Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mengoptimalkan kemitraan yang saling memberikan manfaat di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(arb/ysf)