Jambi, FaktaBerita.Online,-
PT Jumindo Indah Perkasa (JIP) melakukan sanggahan Atas Hasil Kualifikasi Pelaksanaan Lelang Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu
Poltekkes Kemenkes Jambi TA. 2023.
Hal ini seperti Disampaikan oleh perwakilan PT JIP kepada team media, Jumat 09/08/2023
Sanggahan Keputusan Pemenang lelang ini, Sehubungan dengan Pemenang lelang dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) : Nomor :
BJ.01.01/Satpel2/0317/2023 tanggal 07 Juni 2023,
yang mana Perusahaan kami PT. JUMINDO INDAH PERKASA sebagai salah satu peserta pada pelelangan, dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut perihal Alamat Kantor Pusat
dan Cabang yang tidak terkonfirmasi setelah Pokja melakukan klarifikasi lapangan. Ujar AR
Perwakilan PT JIP ini pun melanjutkan bahwa Kantor PT JIP Selalu buka kecuali hari Libur atau hari besar nasional
Selama proses pelelangan
berlangsung sampai saat ini di kantor Pusat maupun Kantor Cabang Aktifitas pekerjaan di kantor setiap hari
berlangsung kecuali hari libur dan selama itu juga tidak pernah ada dari pihak Pokja melakukan klarifikasi
lapangan di kantor pusat maupun cabang.Untuk itu kami minta kepada pihak Pokja untuk dapat memberi berupa Surat Berita Acara klarifikasi Lapangan perihal alamat kantor yang telah di tandatangani oleh pihak Pokja dan Pihak Kantor Kami, serta bukti Dokumentasi Perjalanan selama melakukan klarifikasi ke kantor kami berupa
dokumentasi foto, tiket transportasi serta surat tugas. Tandas AR.
Masih Dilanjutkan oleh perwakilan PT JIP bahwa Sanggahan ini sengaja dibuat untuk menolak atas dugaan kecurangan ini.
Melalui surat sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari pelelangan ini.
Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, adil dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN).
Maka dari itu, kami menginginkan Pembuktian data atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini. Ujar AR.
Rujukan Atas Sanggahan
Perwakilan PT Jumindo Indah Perkasa ini pun menerangkan alas dasar pengajuan Sanggahan atas hasil Kualifikasi yang dikeluarkan oleh Pokja Panitia Lelang Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi
Berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor : BJ.01.01/Satpel2/0255/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang kami ikuti serta merujuki serta ke Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya pasal 81 Ayat 1
disebutkan bahwa peserta pemilihan yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa
dirugikan, baik sendiri maupun bersama-sama peserta lainnya dapat mengajukan sanggah secara tertulis, apabila menemukan :a. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;b. Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. Ujar AR.
Dan ketika disinggung tantang harapan dan permintaan atas surat sanggahan ini, Perwakilan PT Jumindo Indah Perkasa ini pun menjawab
Dengan adanya sanggahan ini, Maka dengan ini kami meminta agar pokja :
1. Menerima Sanggahan dari PT. JUMINDO INDAH PERKASA;
2. Membuktikan perihal pernyataan klarifikasi lapangan yang dilakukan oleh pokja ke alamat perusahaan kami dengan menyertakan : Bukti Surat Berita Acara klarifikasi Lapangan yang telah di tandatangani oleh pihak Pokja ataupun Pihak
Kantor Kami; Bukti Dokumentasi Perjalanan berupa dokumentasi foto, tiket transportasi, dan surat tugas; Bukti pembicaraan melalui komunikasi telepon terkait konfirmasi mengenai alamat ke perusahaan kami;3. Melakukan Evaluasi Ulang, dengan cara melakukan koreksi atas kekeliruan yang ada.
4. Pokja dapat meminta saran, pendapat, dan rekomendasi untuk menyelesaikan sanggahan kepada LKPP
namun keputusan tetap pada pokja sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Terangnya
Perlem LKPP No 9 Tahun 2018
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun pernah mengeluarkan Perlem LKPP No 9 Tahun 2018 yang mengatakan
ijin domisili sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam proses pengadaan sejak tahun 2010. Yang penting alamat jelas, tetapi bukan dalam bentuk ijin domisili. Bagi yang menyewa kantor, cukup dibuktikan adanya bukti sewa atau jika gedung sendiri dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gedung. Hal itu diatur dalam Perlem LKPP No 9 tahun 2018
Diujung Penyampaian, Perwakilan PT JIP ini pun meminta kepada Politeknik Kesehatan Jambi selaku Pengguna Anggaran untuk menjalankan fungsinya,
menggunakan kewenangan dan tanggung jawabnya, sesuai maksud dari Peraturan Presiden No. 54 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010 berikut perubahannya Pasal 83 Ayat 3.
Sampai Berita tayang, team media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
(Red)