Fakta Berita Online
Bulukumba – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa busur panah.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni, AHK Alias HT (19) warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan AMA Alias AL (16) serta AR alias R (15) keduanya adalah warga Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kejadian pembusuran itu terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 00.40 Wita tengah malam di Dusun Samaturue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Korban pembusuran adalah seorang pelajar berinisial NI (19) tahun yang beralamat di Dusun Samaturue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari pembusuran itu korban mengalami atau terkena busur yang tertancap di kepala bagian sebelah kanan, hingga dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, guna mendapatkan perawatan medis.
Dari kejadian tersebut serta Laporan polisi dari pihak korban, sehingga Tim Resmob Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bulukumba, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.
Alhasil, tim gabungan yang dipimpin Dantin Resmob Aiptu Ardiman A.Yacob berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku masing-masing di tempat dan alamat yang berbeda di Kabupaten Bulukumba.
Kejadian pembusuran itu terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 00.40 Wita tengah malam di Dusun Samaturue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Korban pembusuran adalah seorang pelajar berinisial NI (19) tahun yang beralamat di Dusun Samaturue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari pembusuran itu korban mengalami atau terkena busur yang tertancap di kepala bagian sebelah kanan, hingga dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, guna mendapatkan perawatan medis.
Dari kejadian tersebut serta Laporan polisi dari pihak korban, sehingga Tim Resmob Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bulukumba, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.
Alhasil, tim gabungan yang dipimpin Dantin Resmob Aiptu Ardiman A.Yacob berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku masing-masing di tempat dan alamat yang berbeda di Kabupaten Bulukumba.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, pada Minggu 4 Juni 2023, sekitar pukul 07.30 Wita pagi, Kurang dari 24 jam, atau 7 jam setelah kejadian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim pada Senin 5 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH.,MH, juga mengungkapkan bahwa saat diamankan dan dilakukan interogasi ketiganya mengakui telah terlibat melakukan penganiayaan dengan menggunakan busur, terhadap korban yang saat itu sementara duduk-duduk di pinggir jalan TKP.
“Jadi mereka, terduga pelaku pada saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban, dengan perang masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim.
“Terduga AR alias R berperan sebagai pengendara motor, sedangkan AHK Alias HT berperan atau yang membusur kepala korban, dan AMA Alias AL juga melakukan pembusuran namun hanya mengenai motor milik korban.” tambah kasat.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Selain itu, barang bukti dua buah Ketapel dan enam buah busur atau anak panah berhasil di amankan dari tangan terduga pelaku di tambah dengan busur yang tertancap di kepala korban.
“Terkait penyebab para terduga pelaku melakukan pembusuran itu, saat ini penyidik masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya,” tutup Kasat Reskrim.