Lapas Narkotika Karang Intan, Hadiri Seminar Wilayah DPW IPKEMINDO Kalsel

Daerah1068 Dilihat

Banjarmasin, FaktaBerita.Online,-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan hadiri kegiatan Seminar Wilayah “Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 01 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional” yang digagas oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Kalimantan Selatan bertempat di Hotel Tree Park Banjarmasin pada Selasa (30/05).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo.

“Seminar wilayah yang diselenggarakan DPW IPKEMINDO ini mensosialisasikan Permenpan-RB terbaru guna mendorong para pejabat fungsional untuk bekerja dengan lebih terorganisir dan kolaboratif, yang akan berpengaruh terhadap pengakuan angka kredit. Merubah fokus sebelumnya ke arah pemenuhan angka kredit individu, kini didasarkan pada pencapaian kinerja organisasi atau institusi induknya,” terang Kepala Lapas Wahyu Susetyo, Rabu (31/05).

Kegiatan yang menghadirkan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali. Ia berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk terus bekerja professional, berdampak positif terhadap pelayanan publik yang dilakukan.

“Terlepas dari apapun mekanisme dan regulasi jabatan yang mengatur hari ini, esok ataupun kemudian. Tetaplah bekerja secara profesional, terus tingkatkan kompetensi dan kemampuan diri, jadilah manusia pembelajar, kapanpun dan di manapun dapat melahirkan inovasi yang out of the box untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik,” ujar Faisol Ali, buka kegiatan.

Lebih lanjut, dirinya berharap para PK dan APK dapat mengambil peran sebagai motor penggerak mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Tidak lagi hanya pemenuhan aspek kepastian hukum semata, tetapi juga mengupayakan kemanfaatan, nilai guna serta nilai tambah di dalamnya, khususnya pembinaan dan pembimbingan narapidana.

(arb/ysf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *