Fakaberita.online, Tangerang –
Sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Menghadiri Rapat Pembinaan dan pemberdayaan Ormas se kabupaten Tangerang, diperkirakan sebanyak 100 orang yang berasal dari 30 lebih Organisasi Masyarakat (Ormas) tampak memenuhi kursi di ruangan Sport Club Citra Raya Kabupaten Tangerang, pada Selasa 30/5/2923.
Kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan ini digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol) Kabupaten Tangerang.
Acara dimulai pukul 09:00, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa oleh Anwar Musadad staff khusus Kesbangpol Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Rudy Lesmana yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kasori, mengatakan
Ormas maupun lembaga adalah sebagai mitra dari Pemerintsh Kabupaten Tangerang, dengan cara berkomunikasi, konsolidasi, dan berkordinasi, sehingga tidak melenceng dari tujuan yang dibentuk oleh Ormas maupun lembaga. ujarnya
Selanjutnya ia mengatakan Ormas dan lembaga diharapkan bisa membangun pembangunan nasional yang telah dirancang oleh pemerintah.
Kami yakin ormas mempunyai kontribusi yang baik kepada pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga terhadap masyarakat sekitar,” ungkap Kasori.
Dalam kegiatan ini Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang berharap ormas menjadi penyalur aspirasi masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan dan juga bisa menjaga situasi dan kondusif menjelang tahun politik 2024.
Sementara hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Ormas tersebut dari Bakesbangpol Provinsi Banten Drs.H. Taufikurahman,M.Si.
ia memaparkan Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang organisasi Kemasyarakatan
” Ormas adalah organisasi yang didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan,kegiatan dan tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional demi tercapainya tujuan NKRI tutur Taufik.
” Ormas hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara republik indonesia, ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan diantaranya: Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lainnya. Dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran fungsi dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia,dan menjaga serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.” ungkap Taufik.
Selain itu narasumber dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Eris Adriyansyah SH, MH, memberikan Penyuluhan hukum, dalam paparannya Eris menjelaskan, pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Negara indonesia adalah negara hukum,
Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum,
Hukum ditempatkan sebagai satu- satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ( supremacy of Law)”subjek Hukum, adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum:
1.manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek Hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum.
Diantaranya,” anak yang masih di bawah umur, belum dewasa,dan belum menikah.
orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros” pungkas Eris.2.Badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu;
a.badan hukum publik,seperti negara,propinsi,dan kabupaten.
b.badan hukum perdata,seperti perseroan terbatas (PT), yayasan,koprasi dan ormas.” pungkas Eris.
Wisma Hamidi Lubis