foto : Bambang Hermanto Sekjen Grip Jaya
Kab, Tangerang. Faktaberita Online
Agus Styantoro Kades Pasanggrahan Kec, Solear kab Tangerang, kembali menunjukkan sikap arogansinya, kali ini sikap arogansi yang ditujukan oleh Agus Styantoro dengan menyetop pekerjaan galian pipa PDAM, dan yang mana hal tersebut tidak dapat dibenarkan, pasalnya ujar Bambang Hermanto kepada awak media harian online faktaberita Rabu 24 Mei 2023, pukul 12.00 Wib, perbuatan Agus Setyantoro, tidak ubahnya seperti preman dan dapat mengganggu pembangunan proyek nasional untuk masyarakat (jalur pipa PDAM)
Bambang Hermanto selaku sekjen Grip Jaya, menyayangkan dengan sikap Kades Pasanggrahan Kec, Solear yang telah menunjukkan kekuasaannya dengan cara arogan serta intimidasi kepada pejabat dari PDAM dan hal tersebut berdasarkan cuplikan video yang di share di grup WA, yang mana di dalam video tersebut Agus Styantoro selaku Kades Pasanggrahan Kec Solear, telah membentak-bentak pejabat dari PDAM, untuk itu saya akan mengirimkan surat audensi kepada Bpk. A. Zaki Iskandar, selaku Bupati Kab,Tangerang. Kadis DPMPD Kab, Tangerang. Dan Ketua APDESI Kab, Tangerang hal surat audensi tersebut berdasarkan adanya penyetopan pekerjaan galian pipa PDAM oleh Agus Setyantoro
Ditempat dan waktu yang sama Syamsuddin ketua DPC Bidang Investigasi LSM GNR Kab, Tangerang juga menyayangkan tidak seharusnya Agus Setyantoro menunjukkan sikap seperti itu dan dirinya juga mendukung Bpk Bambang Hermanto yang akan mengambil langkah dengan menyurati Bpk Bupati dan pihak terkait lainnya
Bambang Hermanto juga mengatakan terkait menyetopan yang dilakukan oleh Agus Setyantoro dengan dalih pihak PDAM tidak ada koordinasi, hal ini harus diperjelas bahasa koordinasi tersebut dan definisi bahasa koordinasi luas loh, koordinasi itu kan bisa berbentuk permintaan upeti (uang koordinasi-red) ujar Bambang Hermanto
Bambang Hermanto juga akan meminta kepada Satpol-PP Kab, Tangerang untuk segera menyegel pampertas yang di kelola oleh PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati (PMS-red), permintaan penyegelan tersebut bukan tanpa alasan ujar Bambang Hermanto, dari hasil uji lab yang dikeluarkan oleh DLHK Kab, Tangerang bahwa air yang dikelola oleh PT PMS selain mahal juga berbahaya bagi kesehatan tubuh dan diduga selama ini PT PMS telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak atas pengelolaan air bawah tanah dan hal tersebut patut di pertanyakan perijinannya pungkas Bambang Hermanto
[Red/Har]