Surabaya, FaktaBerita.Online,-
Ahli Waris Alm Mispan, Layangkan Gugatan melalui Kuasa Hukum Yulianto Tanujaya S.H dan Rekan. Senin 22/05/2023
Kronologi Perkara
Hal ini bermula dari saat transaksi pembelian rumah dari tahun 1975, dimana Penjual diam-diam mengajukan dan menggadaikan sertifikat rumah tersebut.
Saat itu Mispan telah membeli sebuah rumah beralamat di Jalan Rungkut Alang-alang Surabaya seluas 72 m2, semasa hidupnya pada tanggal 19 Januari 1975, dengan Surat Keterangan Jual Beli antara Penjual bernama Alm. Muntanah B Mardagang dengan Pembeli bernama Alm. Mispan.
Keterangan jual beli tersebut dianggap sah dengan adanya kedua belah pihak dan serta disahkan oleh Kepala Desa Kalirungkut pada saat itu.
Setelah Almarhum Mispan meninggal pada tanggal 03 Febuari 2020 dengan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor 3578-KM-13022020-0076 tertanggal 18 Febuari 2020, lima orang ahli waris dari Alm. Mispan yaitu Paini sebagai Istri Almarhum serta 4 orang anak Almarhum Mispan bernama Sujatmiko, Dwi Juniatin, Budi Satrio, Rusmanto Kurniawan merasa kaget karena rumah peninggalan dari Ayah mereka tiba-tiba saat akan diajukan proses sertifikat tidak bisa karena telah timbul Sertifikat Hak Milik Nomor 00122 dengan luas 125m2 atas nama Moentanah B Mardagang tertanggal 02 April 1985.
Moentanah yang telah meninggal pada tanggal 18 Juli 1992 dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-21052019-0018 tertanggal 31 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, memiliki Ahli Waris berinisial NF (65) yang tinggal di kota Surabaya. ujar Yulianto
Ahli Waris Alm. Mispan menanyakan kepada NF, Ahli waris Alm. Moentanah tentang adanya SHM yang terbit pada tahun 1985, Dan ketika ditanyakan keberadaan SHM tersebut maka NF mengatakan bahwa SHM tersebut digadaikan pada orang lain.
Karena Para Ahli Waris Alm. Mispan merasa sangat membutuhkan SHM tersbut maka berupaya pendekatan kekeluargaan dengan pemegang SHM tersebut dan menebus SHM dengan nominal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Setelah itu Para Ahli Waris Mispan menyerahkan SHM kembali kepada Ahli Waris Alm. Moentanah dengan tujuan agar dibantu proses balik nama dan pemecahan sesuai hak masing-masing. Yaitu Hak Para Ahli Waris Mispan seluas 72m2 dan sisanya menjadi Hak NF sebagai Ahli Waris Alm. Moentanah, tetapi setelah melakukan proses pemecahan pada kantor Badan Pertanahan Nasional maka terbit 2 (dua) SHM dengan luas sesuai hak masing-masing Ahli Waris.
Terkejutnya Para Ahli Waris Alm. Mispan bahwa SHM dengan luas 72 m2 masih tertulis Pemegang Hak adalah Alm. Moetanah B Mardagang.
Akhirnya Para Ahli Waris Alamarhum Mispan mempercayakan masalah sengketa ini kepada Advokat Yulianto Tanujaya dan Rekan yang berlamat di Jalan Raya Darmo No. 116 Kota Surabaya. Terang Yulianto
Tanggapan Kuasa Hukum
Para Kuasa Hukum yaitu Yulianto Tanujaya, Siti Fatimah, dan Puguh Ardhiono saat diwawancara usai sidang dengan Agenda Pembacaan Gugatan pada tanggal 22 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Yulianto Tanujaya, SH mengatakan
Benar Kami sebagai Kuasa Hukum dari Para Ahli Waris Mispan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Maret 2023 telah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 298/Pdt.G/2023/PN Sby.
Kami mewakili kepentingan Para Klien Kami untuk memperjuangkan Hak Mereka. Bahwa Klien Kami sebagai Ahli Waris memiliki bukti-bukti kuat yaitu surat keterangan jual beli tahun 1975 dan jual beli tersbut telah tercatat di Buku C Kelurahan Kalirungkut serta Almarhum Pembeli juga telah melakukan pembayaran secara lunas. Bangunan tersebut juga telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot tertanggal 20-3-1991 dengan Nama Mispan. Kepada Media Advokat Yulianto Tanujaya mengatakan “sudah cukup kuat bukti-bukti Klien Kami”. ujar Yulianto
Kuasa Hukum Penggugat ini pun mengatakan
Dasar Hukum KUH Perdata memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan aturan hukum yaitu pasal 1365 dimana disebutkan setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menibulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian terbut.
Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, melainkan juga terhadap kerugian disebkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebkan oleh perbuatan dari orang lain yang menjadi tanggungannya atau disebakan barang-barang yang berada pada kekuasaannya. Pasal 1457 KUH Perdata berbunyi perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
Pengacara Yulianto Tanujaya, SH yang banyak menangani perkara Pertanahan dan atau sengketa tanah ini tidak ingin mendahului Majelis Hakim dan dirinya pun mengatakan Kita lihat persidangan selanjutnya masih panjang semoga Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutuskan yang terbaik buat Klien Kami.
Di saat yang terpisah Media Kami menghubungi melalui panggilan telepon pihak Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Yuskarwalu dan mengatakan
memang benar, sebagian tanah tersebut sudah dijual, maka Klien kami selaku pewaris dari Moentanah B Mardagang tidak bermaksud mempersulit peralihan tanah tersebut, serta Kliien Kami merasa sudah tidak perlu dilibatkan kembali dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim”
(Red)