Faktaberita.Online-Sumatera Utara
Suatu kebahagian bila masyarakat kurang mampu menerima bantuan PKH dari pemerintah. Namun, sangat di sayangkan bila penerima bantuan PKH mengalami nasib atas pungutan pemotongan PKH nya, kendatipun pihak pemerintah desa telah memberikan keterangannya yang cukup dijelaskan.
Wajar dan hak warga jika lain dari yg lain, kebiasaan dlm penerimaan bantuan PKH, di Desa Rianite Kecamatan Angkola Sangkunur, pos Batang Toru ,Tapsel.
Namanya masyarakat awam dan haknya yang telah melekat dlm undang-undang .
Dahulu penerimaan bantuan pisah beras dgn PKH. Tapi sekarang menjadi digabungkan.
“Pemotongan tersebut artinya tanpa pmberitahuan terlebih dahulu,” ujar salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya. (19/05/23)
Saat awak media mencoba mencari dan menggali informasi tersebut di kntor Pos Batang Toru dan petugas PKH dari Dinsos Kabupaten bapak Sinaga Kepala Kantor berkata bahwa pemotongan bukan urusan dan tidak tahu menahu hal tersebut,” ujarnya.
Dan kebetulan petugas dinsos, PKH Kabupaten bp Harahap menyatakan, diakuinya ada pemotongan dan dahulu bantuan beras dibedakan pisah dgn PKH. Sekarang sudah digabungkan pmberian bntuan itu, ”
Ujar bp Harahap dgn singkatnya. (19/05/23).
Artinya tambah Rp.400. 000,- atau kurang Rp 400,000,-??
Artinya bntuan beras dapat namun PKH tetap Rp.1.200.000 per tiga bulan.
Itu yg mnjadi bahasan publik
Artinya lg pemotongan Rp. 400,000,- itu hrus bertambah mnjadi Rp 1.200,000,- + Rp 400,-000,- -=Rp 1,600,000,- ujarnya publik.
Hal ini tdk dapat dijawab bp Petugas PKH,dl dengan alasan terburu- buru.
Hingga berita ini dikirimkn ke redaksi pihak ibu Lurah Rianiate juga blum dapat aktif telponnya saat di hubungi.
Jika benar pemotongan itu terjadi dari warga ratusan di kali Rp 400,000- seperti itu
pokok masalah dugaan miring, pungutan liar pada thn thn lalu 2021, 2022.
(Jhon Sinaga)