FaktaBerita.Online, Labuhanbatu –
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pengedar Narkoba, Rabu 17/05/2023
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu tersebut diketahui pada
pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira Pukul 17.00 Wib.Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya bahwasanya di Jl Islamic Center Kel Binaraga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut Team melakukan penyelidikan, Kemudian Tim Opsnal Satres narkoba melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Badan serta Rumah Tempat Tinggal yang berada di Perumahan Bumi Mutiara Asri Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial TYA berikut barang bukti berupa ; 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan* *berat brutto 34,87 gram*, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit Hp OPPO, 1 (satu) unit Dompet warna hitam, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Putih Tanpa Plat No Pol.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap TYA dan mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial *J* yang berada di Tanjung Balai dengan cara mengantar langsung ke Rantauprapat. Ujarnya
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini pun menyampaikan
Selanjutnya Team membawa *TYA* beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku, kita kenakan Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tegas AKP Roberto P Sianturi
(Julip ependi)