Minsel,Faktaberita.online-
Sesuai mekanisme aturan Pada Tahun 2023 untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
Kehilangan mata pencaharian.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan difabel.
Terpantau media ini Pemdes Mopolo kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minsel melaksanakan penyaluran BLT DD, Penyaluran dilaksanakan di BPU dan dipimpin langsung oleh Hukum Tua Femmy Ering yang disaksikan oleh Camat Ranoyapo Jendry Umboh, S.Pd, Rabu(10/5/2023)
Hukum Tua Femmy Ering dalam sambutannya menyampaikan” bahwa penerimah BLT Dana Desa adalah warga yang kurang mampu, yang memenuhi kriteria dan sudah melalui musyawarah desa(Musdes), penyaluran kami serahkan untuk bulan Januari-Maret dengan total 900.000/ KPM, dengan total 27 KPM, jelasnya.
Ering juga berpesan, kepada warga untuk bisa mempergunakan bantuan ini sebaik baiknya, untuk membeli kebutuhan pokok serta kebutuhan sehari hari lainnya, semoga dengan adanya BLT-DD ini, dapat membantu meringankan beban masyarakat dimasa ini, ” harapnya.
Kepada warga Ering mengajak dalam menghadapi krisis pangan hendaklah masyarakat rajin menanam seperti menanam milu, ubi, pisang, dll ini untuk membantu ekonomi keluarga, ajaknya.
Ering menambakan kepada masyarakat untuk tetap mendukung program pemerintah desa maupun kabupaten untuk menuju minahasa selatan yang maju berkepribadian dan sejahtera.
Turut hadir dalam pemyaluran Camat, Pendamping desa/kecamatan, BPD dan perangkat desa.(Onal)