Foto : Syamsuddin ketua bidang investigasi DPC LSM GNR Kab Tangerang
Kab, Tangerang Faktaberita
Syamsuddin selaku ketua bidang investigasi LSM GNR (Gerakan Nurani Rakyat Indonesia) DPC Kab Tangerang, akan melayangakan surat audensi permintaan klarifikasi kepada Camat Solear dan Kades Jeungjing atas pernyataan atau steatmen Kades Munjul di salah satu media online
Surat audensi permintaan klarifikasi tersebut untuk mengetahui kebenaran atas pernyataan Kades Munjul, hal tersebut dimana pernyataan Kades Munjul yang mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Jeungjing serta unsur Rt dan Rw, terkait pelebaran jalan, yang diduga tanpa seizin pihak terkait, serta telah adanya koordinasi. Kades Munjul dengan pemerintah Desa Jeungjing berdasarkan surat persetujuan yang telah di tandatangani oleh Kades Jeungjing
Surat audensi permintaan klarifikasi kepada Camat Solear, dimana Kades Munjul juga mengatakan bahwasanya Camat Solear, H. Saedaman.,S.H, Si., Kp, berterimakasih yang sebesar-besarnya atas dibantu perbaikan dan pelebaran jalan tersebut, sedangkan Camat Solear saat di konfirmasi oleh awak media harian online faktaberita pada tanggal 17 April 2023, pukul 09:13 Wib, Camat Solear mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik PT, atau pihak Desa awak media pun dipersilahkan untuk menghubungi Desa dan PT.,
Begitu juga dengan pernyataan pihak Desa, dalam hal ini Sekdes Jeungjing Ibu Yayuza Ulfah saat di wawancarai oleh awak media harian online faktaberita dan bukti wawancaranya juga ada loh ujar Syamsuddin, maka dengan adanya pernyataan Kades Munjul saya selaku ketua bidang investigasi LSM GNR akan melayangkan surat audensi permintaan klarifikasi kepada Camat Solear, Kades Jeungjing dan PT. Elang Banten Makmur Perkasa
Syamsuddin mengatakan kepada awak media, terkait surat audensi permintaan klarifikasi kepada PT. Elang Banten Makmur Perkasa, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perijinan dan persetujuan pelebaran jalan tersebut, apakah izin pelebaran jalan dikeluarkan oleh pihak Desa Munjul serta telah disetujui oleh pemerintah Desa Jeungjing, selanjutnya yang menjadi pertanyaan peran Rt dan Rw atas pelebaran jalan tersebut dasarnya apa
Untuk itu kata Syamsuddin saya selaku ketua bidang investigasi DPC LSM GNR Kab, Tangerang akan melakukan pengkajian terhadap pekerjaan pelebaran jalan yang dikerjakan oleh PT Elang Banten Makmur Perkasa yang diduga telah menyerobot badan jalan ujar Syamsuddin
[Red/Har]