FaktaBerita.Online, Kab. Tangerang,-
Penjualan barang secara online, merupakan bisnis yang cukup menjanjikan keuntungan, baik melalui Marketplace, toko online, maupun jenis transaksi online lainya. Jumat 28/04/2023
Maraknya perdagangan di dunia maya hanya bermodalkan saling percaya, sehingga kadang kepercayaan itulah yang sering di salah gunakan oleh oknum pelaku usaha yang pada akhirnya merugikan konsumen.
Salah satu contohnya, barang yang di terima tidak sesuai dengan pesanan. Kejadian seperti ini bukan hal yang baru, dan konsumen di rugikan, namun kebanyakan konsumen enggan melakukan proses gugatan wanprestasi, bahkan lebih banyak mengalah karena nilai barangnya tidak terlalu besar.
Kejadian serupa juga menimpa MTH, warga masyarakat desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, adalah salah satu konsumen yang sudah di rugikan oleh penjualan melalui toko Online, dan sudah beberapa kali mengalami hal serupa,
Kali ini di penjualan barang melalui toko Online, MTH tertarik dengan penawaran barang yang di tawarkan melalui media sosial Fb, (facebook) dan langsung mengisi formulir pesanan dengan mengisi jenis barang dan ukuran size nya, alamat dan nomor telepon, namun setelah barang di terima, MTH merasa KECEWA, barang tidak sesuai dengan Pesanan yang di tawarkan.
Saya merasa Ditipu, Barang yang saya pesan tidak sesuai dengan yang saya Terima. Ujarnya
Upaya komunikasi melalui pesan Whats App beberapa kali tidak di tanggapi oleh oknum yang mengatas namakan toko Tsamara Store, pada tanggal 19 April 2023, dengan identitas nama penerima order Dewi, setelah barang yang di terima MTH tidak sesuai dengan pesanan, beberapa kali telpon whats app untuk konfirmasi, tapi di tolak. Sikap yang di duga bernama Dewi, oknum yang mengaku dari toko Tsamara Store di anggap telah melakukan tindakan melawan hukum,
UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999
BAB IV Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Pasal 8 ayat 1. huruf f, menyebutkan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang :
“Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa “
Sementara di sebutkan dalam BAB XIII
Tentang Sanksi
Bagian kedua, Sanksi Pidana
Di Sebutkan dalam pasal 62, mengatakan
“Penuntutan Pidana dapat di lakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”
Pasal 63 ayat 1. mengatakan,
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 8, pasal 9, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000 000 000, 00,- (dua miliar rupiah)”
Sementara UU ITE menyebutkan :
Amanat Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
MTH salah satu korban yang merasa di tipu dalam pembelian barangnya secara Online, yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan media harian online mengatakan,
“Kecewa dengan sikap di duga bernama Dewi, oknum yang mengaku dari toko Tsamara Store, yang si anggap ridak profesional, dan ridak kooperatif, bahkan di anggap telah mengabaikan konfirmasinya melalui pesan dan telpon Whats App, atas keterlambatan pengiriman barang dan perbedaan barang yang di terima, lanjutnya
Barang berupa sepatu yang di terima beda jauh dengan jenis sepatu yang di tawarkan di media sosial, kecurigaan sudah terlihat sejak janji maksimal lama penerimaan barang, di tulis dalam pesan Whats App nya pada tanggal 19 April 2023, di nomor 0812XXXX0897 mengatakan,
“Setelah pembayaran di transfer, barang di terima paling lambat tiga hari kerja”, Janji Penjual
namun setelah satu minggu lebih di konfirmasi melalui pesan what’s app, oknum yang mengaku dari Toko Tsamara Store berinisial DW tidak mau membalasnya, bahkan panggilan telpon Whats App beberapa kali di tolak, lebih di sayangkan lagi, perusahaan jasa kirim J&T Expres, tidak membubuhkan alamat lengkap pengirim barang, hanya menyertakan nama toko, Tsamara Store, Bogor, dan nomor telpon,” keluh Mr.
28/4/2023
Kekecewaan yang di alami MTH sebagai konsumen yang merasa di bohongi, akan di tindak lanjuti ke instansi pemerintah yang berwenang, sesuai dengan payung hukum yang ada, agar dilakukan tindakan ketegasan kepada para pelaku usaha perdagangan secara online yang merugikan konsumen, agar ada pengawasan terhadap setiap transaksi elektronik.
Jika kuat unsur tindakan pidananya, kasusnya akan di serahkan kepada pihak yang berwajib, agar di lakukan tindakan ketegasan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia”, Tutup MTH
Demi Keberimbangan berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak penjual dari Toko Tsmara store, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapat konfirmasi resmi dari si Penjual.
(Red)