Kades Munjul Kec Solear, Diduga Telah Menabrak Perda No 3. Tahun 2009, Tentang Rumija

Uncategorized638 Dilihat

Solear-Faktaberita

Sangat disayangkan saat awak media harian online faktaberita, melalui pesan WhatsApp kepada Kades Munjul terkait pembanngunan jalan yang dilakukan oleh PT. Elang Banten Makmur Perkasa, terkait hal tersebut atas seizin dari mana, maka dari itu patut di pertanyakan izinnya jika pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin maka hal tersebut menjadi pertanyaan dan patut diduga telah adanya indikasi menabrak Perda No 3 Tahun 2009, namun konfirmasi awak media tidak mendapatkan jawaban dari Kades Munjul

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi hal serupa kepada Sekdes Jeungjing Yayuza Ulfah, konfirmasi tersebut yang mana sebagian jalan tersebut masuk ke daerah Desa Jeungjing, dan dari keterangan Ibu Yayuza Ulfah dapat memastikan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Elang Banten Makmur Perkasa mau pihak pemerintah Desa Munjul tidak ada koordinasi maupun konfirmasi sebelumnya dengan pemerintah Desa Jeungjing, apa lagi ada kesepakatan hal tersebut dapat dipastikan tidak benar, sebagaimana di sampaikan oleh Bu Nurlaelah (Kades Jeungjing-red) kepada saya (Yayuza Ulfah)

Foto : badan jalan yang terlalu tinggi berpotensi menyebabkan kecelakaan pada pengguna jalan

Awak media pun mengkonfirmasi kepada Camat Solear, H. Saedaman., S.H, Si., Kp, beliua mengatakan tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut, masalahnya Kades Munjul maupun PT. Elang Banten Makmur Perkasa tidak ada konfirmasi sebelumnya Saedaman.,S.H.,Si.,Kp, mengatakan kepada awak media silahkan menanyakan langsung kepada Kades Munjul dan kepada PT tersebut

Untuk di ketahui. Pemerintah Daerah Kab, Tangerang telah membuat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009. Tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, BAB I. Pasal 1 ayat (4) Penyelenggara jalan adalah Bupati atau Pejabat yang ditunjuk yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya

BAB II. Bagian Dan Fungsi Jalan. Bagian Kesatu, terbagai dalam dua pasal, Pasal 2 terdiri dari bagian jalan meliputi Rumaja, Rumija, dan Ruwaja, Bagian Ketiga Rumija (Ruang Milik Jalan). Pasal 7 ayat (2) Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu dan ayat (3) Rumija diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalulintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan

Dengan adanya pelebaran jalan tanpa seizin seperti disebutkan dalam BAB VII Pasal 21 ayat (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Awak media pun melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepada Sekdis Bina Marga Kab, Tangerang dan Ibu Soca namun konfirmasi awak media tidak mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan

Hingga berita ini tayang pihak PT. Elang Banten Makmur Perkasa belum dapat di mintai konfirmasi

[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *