Waduh!!!, Bagaimana Bisa Spanduk Aksi Protes Pemecatan Ketua Rt Dianggap Mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum Ds Wanakerta

Daerah607 Dilihat

Foto Dokumentasi : Surat Pemberhentian ketua Rt

Beredar Surat Perintah Nomor : 800/186-Kec. Sdj/2023, teranggal 12 April 2023, di tanda tangani oleh Camat Sindangjaya, H. Abudin, S.IP. MM, isi surat perintah tersebut untuk melaksanakan penurunan/pencopotan spanduk yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum Ds Wanakerta, diduga pencopotan spanduk tersebut terkesan adanya intervensi yang berlebihan dari kecamatan Sindangjaya

Pasalnya spanduk tersebut adalah bentuk dari aspirasi warga atas pemberhentian ketua Rt. 013 dan ketua Rt. 02 secara sepihak oleh kades Wanakerta kec Sindangjaya, ujar A (inisial-red) warga Rt 002/01.


Yang menjadi pertanyaan besar ujar A, kepada awak media harian faktaberita online, spanduk tersebut dianggap telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, mengganggunya seperti apa ini kan harus di perjelas, apa gangguannya jangan sampai pencopotan spanduk tersebut terkesan adanya intervensi oleh pihak Kecamatan Sindangjaya kepada warga yang melakukan aksi protesnya melalui spanduk dan apakah pihak kecamatan Sindangjaya ada keberpihakan kepada Kades Wanakerta ungkap A.,

A juga mengatakan masih banyak spanduk/baleho yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan Sindangjaya khusus di Ds Wanakerta namun tidak ada tuh penertibannya pungkas A, terkait pemasangan spanduk kan jelas di depan pintu masuk gang bukan di jalan utama, saya juga ingin mengetahui seperti apa definisi tentang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum seperti isi surat perintah yang dikeluarkan oleh kecamatan Sindangjaya

Selanjutnya A., Juga mengatakan kepada awak media harian faktaberita online, isi dari spanduk tersebut hanya bentuk protes atas pemberhentian secara sepihak kepada ketua Rt.013 dan ketua Rt. 02, dan tidak ada kata-kata di spanduk tersebut yang menuliskan kata-kata yang berbau anarkis, spanduk tersebut rill ungkapan kekecewaan kepada Kades Wanakerta atas keputusan secara sepihak terkait pemberhentian ketua Rt. 013 dan ketua Rt.02, intinya spanduk tersebut adalah bentuk aspirasi warga untuk mendapatkan keadilan bukan provokasi hal tersebut harus bisa di bedakan

A, juga mengatakan seorang ketua Rt diangkat oleh warga dilingkungan masing-masing melalui pemilihan bukan di tunjuk sama halnya dengan kepala Desa, kepala Desa pun di pilih oleh masyarakat melalui Pilkades bukan di tunjuk maaf saya bicara seperti ini tidak ada unsur kepentingan yang saya ucapkan sekedar memberikan satu contoh mekanisme pengangkatan kepala Desa maupun mengangkatan ketua Rw, ketua Rt, serta unsur lainnya ya melalui proses pemilihan bukan atas penunjukan, lain halnya dengan staf Desa yang di tunjuk langsung oleh Kepala Desa, saya bicara seperti ini sesuai logika dan akal sehat bukan dasar adanya kepentingan ujarnya

[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *