Bupati Meranti yang Ditangkap KPK, Perjalanan Karirnya Diduga Penuh Kontroversi

Daerah396 Dilihat

Faktaberita.online- Riau, –

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4) malam, Diduga Penuh Kontoversi. Bagaimana sepak terjang bupati di kabupaten termuda di Riau itu? Jumat, 07/04/2023

Hal ini dikarenakan sebelum menjadi Bupati Kepulauan Meranti, Adil terlebih dahulu menjadi legislator di DPRD Riau. Ketika jadi wakil rakyat, dia beberapa kali berurusan dengan aparat hukum karena disebut terlibat kasus korupsi.

Pada 2015, Adil dipanggil oleh Jaksa di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dana aspirasi pada tahun 2013 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat itu, Adil membantah kalau dirinya mengambil dana tersebut.

“Tidak ada saya mengambil. Tidak masuk akal kalau saya mengambil. Dana itu kan dari Pemkab, bukan aspirasi. Dari mana logikanya saya bisa ngambil,” tegas Adil.

Tidak hanya itu, pada April 2018, Adil juga dipanggil oleh Kejati Riau. Saat itu, Adil yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Riau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Adil semakin menjadi sorotan setelah menjabat Bupati Kepulauan Meranti. Berbagai kontroversi dilakukan Adil, tidak hanya di tingkat Pemerintahan Provinsi Riau tapi juga di nasional.

Adil pernah berselisih dengan Gubernur Riau, Syamsuar. Dia menolak kunjungan Syamsuar ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Padahal, sesuai agenda, Syamsuar akan berkunjung
ke Kecamatan Merbau dan Rangsang untuk meninjau BUMDesa dan unit usaha peternakan, sagu parut kering, serta gerakan menanam cabai.

Adil juga menolak hadir di acara rapat koordinasi yang digelar Pemprov Riau, di Hotel Grand Central, Pekanbaru (8/11/2022) lalu. Acara Pemprov Riau itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian itu tak dihadiri satu pun pejabat Meranti.

Mendagri langsung meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw mengecek alasan Adil tidak hadir.

“Saya nggak tahu kenapa nggak hadir. Tapi nanti Pak Gubernur akan cek dan saya juga akan minta Irjen saya Pak Tomsi cek kenapa tidak hadir,” kata Tito Karnavian saat itu.

Tidak hanya itu, Adil juga berselisih dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru (8/12/2022).

Dalam rapat, Adil mempertanyakan ihwal Dana Bagi Hasil (DBH) minyak di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu. Adil menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan.

Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin. Adil mengaku kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Terlepas dari berbagai kontroversi itu, Adil berakhir ditangkap oleh KPK. Selain Adil, juga diamankan puluhan pejabat strategis dan swasta di Kepulaun Meranti.

“Benar, tadi malam, Tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Beberapa pihak sudah ditangkap diantaranya Bupati,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (7/4/2023).

Selain Adil juga diamankan puluhan pejabat di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu.

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK. Juga ada pihak swasta,” kata Ali Fikri.

Belum diketahui terkait kasus apa, Adil ditangkap. Namun dari OTT itu, KPK juga menyita sejumlah uang dan jumlahnya masih dihitung.

“Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya,” kata Ali.

Ali mengatakan, KPK masih melakukan penghitungan jumlah uang yang diamankan.

“Penyidik KPK juga masih mengonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ungkap Ali.

Ali menegaskan, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang bear atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,.

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Ali.

(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *