Dirreskrimum Kombes Pol Gani: Tidak Ada Tempat Bagi Debt Collector ‘Nakal’ di Sulut

Manado244 Dilihat

MANADO, Faktaberira.online – Tim Resmob Polda Sulut menahan 2 pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector yang akan melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M/T milik Yohan warga Minahasa Utara.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan, kedua pria berinisial CG (32) dan GK (30) tertangkap tangan sedang berusaha melakukan perampasan kendaraan milik korban.

“Keduanya ditangkap di sekitar Jalan A. Yani, Manado, pada hari Senin (27/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wita,” ujarnya didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, saat press conference, di ruang rapat Polda Sulut, Jumat (31/3/2023).

Alasan para pria melalukan perampasan karena korban belum melunasi kendaraannya. Peristiwa tersebut bermula saat korban keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di Kota Manado.

“Saat menuju parkiran, korban menjumpai sejumlah pria sudah berada di sekitar kendaraanya. Para pria ini kemudian melakukan interogasi dan berusaha merampas kendaraan korban,” katanya.

Namun usaha mereka masih belum berhasil, dan korban tetap terus keluar dari area pusat perbelanjaan.

“Saat di pintu keluar kawasan pusat perbelanjaan, hal yang sama juga dilakukan oleh para pria ini sehingga sempat membuat kemacetan, namun akhirnya bisa dicegah oleh Satpam,” lanjutnya.

Karena panik, korban selanjutnya menuju Kantor Polda Sulut di jalan Bethesda untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun lagi-lagi para pria tersebut terus membuntuti hingga menghentikan kendaraan di Jalan A. Yani.

“Di jalan tersebut, saat korban sedang dihadang oleh para pria, tiba-tiba datang Tim Resmob dan menangkap 2 terduga pelaku, dan membawanya ke Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Gani.

Terkait kejadian ini, Dirreskrimum Polda Sulut menegaskan, tidak ada tempat lagi bagi debt collector untuk melakukan tindakan kekerasan perampasan terhadap masyarakat di Sulawesi Utara.

“Ini harus sesuai dengan aturan. Setiap pengambilan objek fidusia harus ada putusan dari Pengadilan. Penangkapan ini juga sebagai warning bagi para debt collector lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Ia juga mengatakan akan mendalami keterkaitan dengan finance atau pihak lain yang turut serta membantu melakukan perampasan.

“Kami sudah banyak menerima laporan terkait hal ini oleh karena itu kami imbau masyarakat agar berani jangan mau dirampas kendaraannya, segera hubungi pihak berwajib,” ujar Kombes Pol Gani.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah handphone, rekaman video dalam handphone pelaku dan rekaman CCTV saat di parkiran dan pintu keluar pusat perbelanjaan.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. ( JL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *