Proyek Pembangunan Jambanisasi Di 2 Desa Di Wilayah Kec, Solear Terindikasi Korupsi Berjamaah

Daerah376 Dilihat

Solear Faktaberita

Miris proyek pembangunan jambanisasi di tiga Desa di wilayah Kecamatan Solear terindikasi adanya dugaan korupsi berjamaah dengan berbagai modus seperti mencurangi speak bangunan dan pengadaan barang

Pasalnya dari pantauan dan penelusuran awak media harian online faktaberita bersama dengan rekan aktivis Minggu 26/03/2023, didapati beberapa fakta indikasi seperti mencurangi speak bangunan dan pengadaan barang sehingga dengan adanya hal tersebut patut diduga kuat proyek pembangunan jambanisasi terindikasi di korupsi secara berjamaah

Kedua Desa yang diduga terindikasi berbuat curang diantaranya :
1. Ds Solear Kec, Solear Jambanisasi diduga sumber dananya melalui PBH (Pajak Bagi Hasil) ABT, Tahun Anggaran 2022 dan tidak menggunakan biofil septictank, airnya dialirkan langsung ke empang dan bangunannya asal jadi,
2. Ds Pasanggrahan tidak menggunakan biofil bangungan dan atap jambanisasi menempel ke bangunan sebelumnya, diduga sumber dana dari Pajak Bagi Hasil ABT, Tahun Anggaran 2022

Sebagai catatan program jambanisasi ada dua metode pembiayaan seperti jambanisasi melalui Dinas Perkim kab Tangerang, menelan anggaran sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), sedangkan jambanisasi di Desa Pasanggrahan dan Desa Solear diduga menggunakan anggaran dari Pajak Bagi Hasil (PBH-red) ABT, seperti terlihat pada prasasti

Jambanisasi Desa Pasanggrahan dan Desa Solear untuk pembangunan 1 jambanisasi di anggarkan melalui pajak bagi hasil ABT, Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) faktanya pembangunan jambanisasi melalui Dinas Perkim lebih baik namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan diduga ada oknum yang berbuat curang untuk mengantongi keuntungan dari proyek pembangunan jambanisasi tersebut

Untuk itu awak media harian online faktaberita bersama dengan rekan aktivis yang melakukan penelusuran terkait adanya dugaan korupsi berjamaah pada proyek pembangunan jambanisasi Senin 27/03/2023, akan mengkonfirmasi kepihak Dinas Perkim Kab Tangerang, yang mana hal tersebut terkait juklak juknis dan standarisasi pembangunan jambanisasi tersebut seperti apa sop antara Dinas Perkim dan Desa dalam hal standarisasi pembangunan jambanisasi!!!

[Red/Kaperwil Banten]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *