VIRAL !! RAPORT Merah Kadinkes Kab. Serang, Dinilai Abaikan Sistim Pelayanan Puskesmas ds. Nyompok Yang Buruk & “DEVISIT”

Daerah1518 Dilihat

Faktaberita.online

Berbagai keluhan pelayanan kesehatan di Puskesmas desa Nyompok, menjadi sorotan publik dan para pegiat sosial, pasalnya Puskesmas yang di daulat melayani rawat inap pelayanan 24 jam, dalam aktifitas keseharianya terlihat lengang, minimnya kunjungan pasien,

Puskesmas desa Nyompok menaungi 5 desa, yaitu, desa Nyompok, desa Cidahu, desa Carenang desa Gabus dan desa Ranca Sumur,

Beberapa informasi yang di himpun awak media, secara umum, masyarakat lebih memilih pelayanan kesehatan di klinik swasta, faktor yang menjadi penyebab, di duga kurang optimalnya sistim pelayanan kesehatan Puskesmas desa Nyompok kecamatan Kopo kabupaten Serang-Banten.

Kepala desa Nyompok, Sopian, di temui di ruang kerjanya mengatakan, “Dari penyikapan beberapa keluhan masyarakat, sistim pelayanan kesehatan puskesmas desa Nyompok, di nilai kurang optimal, masyarakat lebih memilih pelayanan kesehatan di klinik swasta dengan alasan, di tangani langsung oleh dokter, baik waktu pagi, siang maupun malam,

“Terkait kualitas obat, sejauh ini cukup bagus, tidak ada keluhan, hanya sistim pelayanannya saja yang sering di keluhkan, diantaranya kurangnya tenaga medis, seperti dokter, serta kelengkapan poli medis, ungkap Kades Nyompok, Sopian, yang di benarkan oleh beberapa jajaran staf desa, termasuk, salah satu ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) kecamatan Kopo yang tidak menyebut nama (Red) 20/3/2023

Di diamanatkan dalam Perda nomor 11 TH 2008 Tentang Sistim Kesehatan Kab. Serang
Bab VI, Tentang Bentuk penyelenggaraan Pelayanan kesehatan bagian ke lima pasal 13 poin 1. _Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan kepulauan_
2, _Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan, sarana, prasarana, obat dan Vaksin dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan kepulauan_

Dasar hukum adanya Jaminan Kesehatan tertuang dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34 poin ke 3 yaitu :

” _Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”_

Sementara dr. Diah S. Kepala puskesmas (Kapus) desa Nyompok , di temui di ruang pertemuan puskesmas desa Nyompok mengatakan,

“Keberadaan saya (kapus-Red) menjabat sebagai kepala puskesmas desa Nyompok terbilang masih baru, yaitu sekitar 8 (delapan) bulan, dan di Daulat untuk melakukan perbaikan, hingga saat ini masih dalam proses pelaksanaan, selama 8 bulan, sudah melakukan beberapa kebijakan yang mengacu kepada optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih efisien,

diantaranya merumahkan Bidan desa yang selama ini pelayanannya terpisah dengan wilayah domisili tinggalnya,

terkait keluhan masyarakat dalam hal pelayanan termasuk pelayanan ambulan diakui masih belum optimal, karena Devisit nya anggaran,

“Kapitasi (perhitungan keanggotaan per orang) Puskesmas desa Nyompok di kategorikan terkecil nomor dua di kabupaten Serang, yaitu 8000 (delapan ribu) peserta keanggotaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dari 5 (lima)desa, sementara pendapatan dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) meliputi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sebanyak Rp, 200 000 000,- (duaratus juta rupiah) per tahun, ditambah pendapatan puskesmas yang sudah mulai ada peningkatan dari angka sebelumnya, yaitu Rp, 22 000 000,- (dua puluh dua juta rupiah) meningkat hingga Rp.32 000 000,- (tiga puluh dua juta rupiah) per bulan, dari keseluruhan Pendapatan, untuk saat ini masih mengalami Surplus, antara pendapatan dan pembelanjaan, mengalami Devisit

“Kondisi seperti itu belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan operasional puskesmas, termasuk tingkat kelayakan minimnya upah 17 THL (Tenaga Harian Lepas) yang ada, dengan kisaran gaji terendah 1 juta rupiah dan tertinggi 1,8 juta rupiah, itupun sering mengalami keterlambatan penggajian, tutur dr. Diah S. 15/3/2023

“Berbagai kebijakan perbaikan sudah di lakukan dengan pengalihan alokasi anggaran, termasuk penggantian ke empat ban ambulan, yang sempat dikeluhkan pelayananya, karena saat itu ada kerusakan ban, dan sekarang sudah di lakukan penggantian, itupun di ambil dari anggaran BLUD tutur Kapus desa Nyompok, dr. Diah S. 15/3)2023

Lebih lanjut Kapus desa Nyompok, dr.Diah S mengatakan, “Keterbatasan tenaga medis, yaitu 1 dokter umum, maupun perawat, juga di akui sebagai salah satu faktor kurang optimalnya pelayanan dan penanganan kesehatan

“Permohonan penambahan tenaga medis maupun perawat sudah beberapa kali di ajukan ke dinas, sempat beberapa kali di penuhi,

“namun alasan pribadi tenaga medis SDM yang di tempatkan dan di kukuhkan dengan SK (surat keputusan) penempatan tidak berlangsung lama,

“Karena di tarik kembali dan di tempatkan ke lain wilayah, oleh dinas terkait dengan alasan, di butuhkan di provinsi, tidak betah karena jarak tempuh yang jauh, dan alasan pribadi lainya yang mampu mengalahkan janji pegawai serta legalitas SK yang di terbitkan oleh dinkes (Dinas Kesehatan)”, Ungkap dr. Diah S. yang juga merasakan jauhnya domisili tinggal yang memakan waktu hingga 4 jam PP (pulang pergi) setiap hari 15/3/2023 (Mular)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *